BERITA UTAMA

Bekerja Dari Rumah, BPK Dukung Pemerintah Cegah Penyebaran COVID-19

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerapkan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPK Pusat dan BPK Perwakilan. Ketua BPK Agung Firman Sampurna menegaskan hal ini dilakukan guna mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19), khususnya di lingkungan BPK.

Ketua BPK menekankan bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) jangan disalahartikan bahwa ASN BPK liburan, tetapi tetap bekerja secara normal namun tidak di kantor. Menurutnya, hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab instansi untuk melindungi para pelaksana BPK dari penularan COVID-19.

"BPK memandang perlu melakukan kebijakan WFH guna meminimalkan pertemuan fisik dalam bekerja sehingga menerapkan kerja dari rumah selama 14 hari ke depan, demikian juga dengan kegiatan pemeriksaan", demikian disampaikan Ketua BPK dalam keterangan pers, Selasa (17/3).

BPK telah menerbitkan aturan teknis mengenai pelaksanaan WFH oleh Sekretariat Jenderal dan satuan kerja di BPK. Melalui Surat Edaran mekanisme kerja WFH, Sekjen meminta pegawai yang melakukan WFH untuk tidak keluar rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.

Surat edaran tersebut memberikan acuan bagi ASN BPK dalam menyelesaikan tugas kedinasan di tengah penyebaran COVID-19, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan BPK.

Selain itu, pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang memerlukan tatap muka/pertemuan fisik (face to face) juga ditunda sampai kondisi membaik dan dijalankan dengan prosedur alternatif, yakni menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau pilihan lainnya, sehingga menghindari terjadinya kontak fisik, baik dengan orang maupun benda.

Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa aturan-aturan mengenai disiplin pegawai tetap berlaku bagi seluruh ASN BPK karena ASN BPK masih dalam koridor bekerja, meskipun bekerja dari rumah. Hal itu dilakukan guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi BPK tetap berjalan baik di tengah darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19.

Bagikan konten ini: