BPK Akses Aliran Kas Pemda NTB: BPK Tidak Akan Cari Kesalahan
“BPK tidak akan mencari kesalahan dalam akses data transaksi kas Pemda Nusa Tenggara Barat,” ujar Ketua BPK RI, Hadi Poernomo saat menyampaikan sambutannya dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama Akses Data Transaksi Rekening Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota Se-NTB secara Online pada BPD NTB pada Kamis, 3 April 2014.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Eldy Mustafa, Gubernur NTB, TGB. HM. Zainul Majdi, Direktur Utama BPD NTB, Komari Subakir serta para bupati dan walikota se-NTB. Kegiatan yang dilaksanakan di auditorium Kantor Perwakilan BPK Provinsi NTB, Mataram tersebut disaksikan oleh Ketua, Anggota IV, Sekretaris Jenderal dan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI.
Ketua BPK menegaskan bahwa BPK memiliki wewenang untuk meminta dokumen kepada Pemda NTB. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 huruf a dan huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Undang-Undang tersebut mengatur bahwa BPK memiliki kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib diberikan setiap orang serta mengakses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Akses online terhadap transaksi keuangan kas Pemda NTB akan mencegah terjadinya penyimpangan keuangan kas daerah. “Pada hari ini Pemda NTB sudah memiliki ‘CCTV’ atas seluruh transaksi keuangan. Seluruh elemen satuan kerja di wilayah Pemda NTB terpaksa patuh. Secara tidak langsung hal ini juga bias meningkatkan penerimaan daerah,” ujar Ketua BPK seusai pelaksanaan penandatanganan dokumen kesepakatan bersama.
Ketua BPK memaparkan pentingnya penandatanganan kesepakatan bersama dalam rangka terciptanya e-audit financial tracking dimana aliran-aliran uang akan lebih mudah di-trace, di-tracking dan ditelusuri asal-usulnya.
Gubernur NTB menyatakan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan sebuah upaya bersama untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan daerah. “Inisiatif-inisiatif dari BPK untuk tata kelola di Pemda NTB akan kami sambut dengan baik,” tegas Gubernur NTB di hadapan seluruh tamu undangan.
Lebih lanjut Gubernur NTB mengungkapkan bahwa Pemda NTB memiliki komitmen kuat dalam pengelolaan keuangan daerahnya. Oleh sebab itu Pemda NTB sangat mengapreasiasi BPK sebagai sebuah lembaga independen yang mau membangun komunikasi dengan pemerintah daerah dengan memberikan arahan untuk pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemeriksaan BPK. Di samping itu, kesepakatan bersama tersebut memungkinkan BPK mengakses secara online transaksi kas pemerintah daerah NTB yang terdapat pada BPD NTB sebagai salah satu implementasi e-audit pada Pemda.
Pada kesempatan ini, Ketua BPK juga menandatangani prasasti peresmian mess pegawai perwakilan BPK NTB yang diberi nama Udayana Residence. Ketua, Sekretaris Jenderal dan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK menyempatkan diri untuk meninjau lokasi mess didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB.