BERITA UTAMA

BPK Apresiasi Upaya LPS dalam Menjaga Kualitas Laporan Keuangan

JAKARTA, Humas BPK- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahun anggaran 2023. Atas capaian tersebut, BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Dewan Komisioner LPS, beserta seluruh jajaran LPS, untuk senantiasa menjaga kualitas pelaporan keuangan LPS sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan tugas LPS.

Hal tersebut disampaikan Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut kepada Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, di kantor LPS, Jakarta, Jumat (14/6).

Menurut Anggota II BPK, meskipun memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti. Permasalahan tersebut diataranya adalah LPS belum membentuk penyisihan kerugian penurunan piutang atas akun piutang lainnya kepada nasabah penyimpan yang tidak layak bayar.

"Hal tersebut mengakibatkan saldo akun piutang lainnya kepada nasabah penyimpan tidak layak bayar sebesar Rp2,63 miliar yang disajikan pada laporan posisi keuangan tahun 2023 belum menggambarkan nilai yang sebenarnya," ungkap Anggota II BPK.

"Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Ketua Dewan Komisioner LPS agar menginstruksikan Direktur Group Akuntansi dan Anggaran untuk mengusulkan penyempurnaan pedoman akuntansi mengenai penyisihan kerugian penurunan nilai piutang lainnya khususnya, namun tidak terbatas hanya pada piutang nasabah penyimpan yang tidak layak bayar dan piutang lainnya yang masih dalam proses hukum di pengadilan," imbuhnya.

Permasalahan lainnya adalah pengaturan akun beban kepegawaian atas tenaga office support tidak jelas dan tidak selaras, serta terdapat kelemahan pengadaan kegiatan penyediaan jasa tenaga profesional teknologi informasi (TI).

"Hal tersebut mengakibatkan potensi terjadi kesalahan penganggaran dan salah saji akun honor dan selisih penghitungan pembayaran biaya jasa bulanan kepada PT MSBU Konsultan Indonesia sebesar Rp316,48 juta yang berpotensi membebani keuangan LPS," tandasnya.

"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Ketua Dewan Komisioner LPS agar menginstruksikan Direktur Group Akuntansi dan Anggaran untuk melakukan penyempurnaan rumusan penjelasan akun Beban Kepegawaian dalam Pedoman Akuntansi agar diselaraskan dengan peraturan kepegawaian yang berlaku, serta menginstruksikan Direktur Group Sistem Informasi agar lebih cermat dalam menyusun harga satuan biaya jasa bulanan pada spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK) atas pekerjaan jasa penyediaan tenaga profesional TI," jelasnya.

Selain itu, berdasarkan pemantauan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebelumnya, data menunjukkan bahwa LPS telah menyelesaikan 80,72% dari 332 rekomendasi hasil pemeriksaan selama periode pemeriksaan sampai dengan tahun 2023.

"Kami mengharapkan agar LPS dapat terus melaksanakan langkah-langkah konkrit untuk menindaklanjuti semua rekomendasi hasil pemeriksaan BPK," tuturnya.

Turut mendampingi Anggota II BPK, Auditor Utama Keuangan Negara II Nelson Ambarita dan dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih, Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono, para pejabat di lingkungan LPS dan tim pemeriksa BPK.

Bagikan konten ini: