BERITA UTAMA

BPK Berperan dalam Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar hadir sebagai pembicara dalam kegiatan seminar yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dengan tema “Sinergitas Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Menuju Laporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah Daerah yang Berkualitas” di Tangerang, Banten, pada Selasa (11/12).

Dalam pemaparannya Wakil Ketua BPK mengatakan, dalam membangun organisasinya, BPK menggunakan kerangka acuan berfikir dengan menggunakan the Accountability Organization Maturity Model atau model kematangan organisasi yang direkomendasikan oleh International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI).

Berdasarkan model tersebut BPK berperan sebagai oversight, yaitu untuk memastikan entitas pemerintah dapat melakukan tata kelola keuangan negara yang baik dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPK berperan dalam mencegah tindak pidana korupsi, pemborosan, penyalahgunaan, dan kesalahan manajemen dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

BPK mempunyai tugas dan fungsi pemeriksaan (auditif) yang ditujukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. “Transparansi pengelolaan keuangan negara dapat tercermin dari laporan keuangan yang dibuat setiap tahun oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan menggunakan standar-standar yang telah ditetapkan”, ungkap Wakil Ketua BPK.

Selanjutnya dalam model tersebut, BPK juga berperan sebagai insight, yaitu BPK berperan dalam memberikan pendapat mengenai program-program atau kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah, sehingga manfaat dari hasil pemeriksaan dapat dirasakan oleh stakeholder BPK.

BPK memiliki dua proses kerja yang utama, dimana tidak saja menjalankan proses pemeriksaan, tetapi BPK juga menjalankan fungsi sebagai quasi yudisial. Quasi yudisial ini adalah dalam hal menyangkut tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. “Selama proses yudisial ini yaitu 60 hari kerja sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan untuk proses administratif hukum keuangan negara dipenuhi tidak boleh ada aparat penegak hukum bertindak. Oleh karena itu setelah LHP diserahkan maka entitas yang diperiksa harus segera diproses untuk ditindaklanjuti selama 60 hari, dan selama 30 hari BPK akan menelaah, selanjutnya setelah 120 hari apabila ada tindak pidana korupsi akan diserahkan kepada aparat penegak hukum”, tegas Wakil Ketua BPK.

Selain Wakil Ketua BPK, seminar ini juga dihadiri oleh Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang, para Anggota Komite IV DPD RI, Kaditama Binbangkum, Nizam Burhanuddin, Auditor Utama Keuangan Negara IV, Laode Nusriadi, dan organisasi perangkat daerah seluruh Indonesia.

Bagikan konten ini: