BERITA UTAMA

BPK dan Kejagung Gelar Konferensi Pers Terkait Jiwasraya

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggelar konferensi pers usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008 s.d. 2018 kepada Jaksa Agung.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna, menjelaskan berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait atas proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Metode yang kami gunakan dalam melakukan Penghitungan Kerugian Negara adalah total lost, dimana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak merugikan keuangan negara dan nilai kerugiannya adalah sebesar Rp16,81 triliun”, ujar Ketua BPK di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Ketua BPK dalam kesempatan tersebut mengatakan, Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008 s.d. 2018 itu dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan Kejaksaan Agung tanggal 30 Desember 2019.

Menurutnya, penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp16,8 triliun yang merupakan nilai investasi saham dan reksa dana yang perolehannya dilakukan tidak sesuai ketentuan dan per 31 Desember 2019 masih dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Konferensi pers ini dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono, Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif dan jajaran di lingkungan BPK dan Kejaksaan Agung RI.

Bagikan konten ini: