BERITA UTAMA

BPK dan Kemenkeu Bangun Komitmen Bersama Bidang Ekonomi dan Keuangan

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan akan memperketat pemeriksaan, baik pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) maupun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Agung Firman Sampurna saat menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan di Kantor Pusat BPK, Jakarta, pada Senin (28/10).

Agung Firman menjelaskan, pengetatan pemeriksaan tersebut tidak berarti bahwa kemudian pimpinan Auditorat Keuangan Negara dapat mengambil kebijakan sendiri-sendiri. BPK akan melihat dengan seksama bahwa pelaksanaan pemeriksaan telah dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

"Semua ini dilakukan untuk membangun budaya transparansi dan akutabilitas dalam pengelolaan keuangan negara," ungkap Ketua BPK pada pertemuan yang dihadiri oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara tersebut.

Menurut Ketua BPK pengetatan pemeriksaan ini dipandang perlu, hal ini untuk menyikapi banyaknya penindakan operasi tangkap tangan dari aparat penegak hukum terhadap sejumlah pengelola keuangan negara. “Walaupun operasi tangkap tangan yang dilakukan tidak ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan negara, namun BPK memandang perlu untuk melakukan evaluasi terhadap internal BPK,” tegasnya.

Selain Ketua BPK, pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono beserta Anggota II BPK, Pius Lustrinalang, dan Anggota VII BPK, Daniel Lumban Tobing. Pertemuan ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama untuk membawa Indonesia menjadi lebih baik, khususnya di bidang ekonomi dan keuangan sesuai tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya masing-masing.

Dalam kesempatan itu, Agus Joko Pramono menyinggung beberapa hal terkait LKPP. Di antaranya yaitu penyajian LKPP hendaknya mengikuti standar internasional seperti International Public Sector Accounting Standards (IPSAS), agar dalam penyebutan istilah-istilah keuangan dalam laporan keuangan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan standar internasional.

Sementara itu, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dipandang sebagai tulang punggung negara yang menempatkan keuangan negara sebagai instrumen dalam mencapai tujuan bernegara. Menurutnya, antara kebutuhan merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan kebutuhan mengelola APBN harus mematuhi undang-undang sehingga menimbulkan konsekuensi logis.

Bagikan konten ini: