BERITA UTAMA

BPK dan Kepala Daerah di Wilayah Provinsi NTB Bersinergi Percepat Penyelesaian TLRHP

JAKARTA, Humas BPK - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, mengadakan pertemuan dengan para kepala daerah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, NTB, Rabu (27/7).

Pertemuan ini dilaksanakan sebagai media koordinasi awal dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK di lingkungan entitas BPK Perwakilan Provinsi NTB tahun 2022. Tujuannya untuk meningkatkan sinergi antara BPK Perwakilan Provinsi NTB dan kepala daerah di wilayah Provinsi NTB dalam penyelesaian TLRHP.

Dalam sambutannya, Anggota VI BPK menyebutkan bahwa pemantauan TLRHP oleh BPK merupakan salah satu bagian dari siklus pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hal ini memiliki arti penting untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi BPK yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah ditindaklanjuti dengan baik oleh para pejabat yang bersangkutan.

"Efektif tidaknya hasil pemeriksaan BPK, khususnya BPK Perwakilan NTB dalam mendorong tata kelola keuangan negara yang baik sangat tergantung dari respon positif para pejabat di lingkungan pemerintah daerah di wilayah Provinsi NTB dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK," tegas Anggota VI BPK dalam kegiatan yang turut dihadiri Gubernur Provinsi NTB, Zulkieflimansyah, Auditor Utama Keuangan Negara VI, Laode Nusriadi, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTB, Ade Iwan Ruswana, dan para kepala daerah di wilayah Provinsi NTB.

Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut pada 11 pemerintah daerah dan 10 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah Provinsi NTB sampai dengan semester II tahun 2021, menunjukkan jumlah temuan sebanyak 4.262 dengan nilai Rp738.808.001.995 dan jumlah rekomendasi sebanyak 10.781 dengan nilai Rp399.013.228.357.

Status penyelesaian TLRHP adalah sebagai berikut: tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi sebanyak 9.240 (85%), belum sesuai rekomendasi sebanyak 1.271 (12%), rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sebanyak 190 (2%), serta rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sebanyak 80 (1%).

Anggota VI BPK menegaskan bahwa BPK akan terus mendorong peningkatan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan beberapa rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti, dalam rangka pemulihan keuangan daerah atau perbaikan tata kelola keuangan daerah.

"BPK menyadari bahwa langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, khususnya yang bersifat finansial dan yang sudah lama tidak selesai ditindaklanjuti, tidaklah mudah. Diperlukan niat yang kuat bagi kepala daerah dan seluruh jajaran untuk secara serius menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK," imbuhnya.

"Di lain pihak, BPK juga perlu mengambil langkah-langkah yang tepat guna mendorong seluruh pemerintah daerah agar menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi, yang menurut undang-undang menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakannya," tandasnya.

Bagikan konten ini: