BERITA UTAMA

BPK dan Pengelola Keuangan Daerah Bersama-sama Mewujudkan Akuntabilitas

MANADO, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelenggarakan Workshop Implementasi Kode Etik BPK bertempat di Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa (28/1/2020).

Workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengelola keuangan daerah di wilayah Sulawesi Utara mengenai penanganan tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK, apabila adanya pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota atau pemeriksa BPK,

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/ Anggota I BPK sekaligus Anggota Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE), Hendra Susanto, Anggota MKKE dari unsur akademisi, Rusmin, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Andrei Angouw, Bupati dan Walikota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Ketua DPRD Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dori Santosa dan Inspektur Utama, Ida Sundari serta Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Karyadi.

Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan ini secara resmi, Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa BPK telah mengusung program baru yang diberi slogan “Accountability for All”. Menurut Ketua BPK, akuntabilitas itu tidak bisa dilihat secara sempit, yang berada pada ruang lingkup pengelolaan keuangan negara saja. Akuntabilitas juga bisa dilihat lebih luas dari sisi pemeriksanya (auditor). Akan tetapi, sebenarnya akuntabilitas itu adalah suatu nilai budaya yang harus menjadi bagian tidak terpisahkan di dalam kehidupan.

“Oleh karena itu akuntabilitas bukan hanya untuk pengelola keuangan negara/ daerah, bukan hanya untuk pemeriksa pengelolaan keuangan negara tetapi menjadi kewajiban kita semua”, ungkap Agung Firman Sampurna.

Akuntabilitas yang dilakukan BPK bukan hanya dalan konteks assurance accountability dalam bentuk pemeriksaan, tetapi akuntabilitas juga harus ada di sisi BPK sebagai pemeriksa, hal ini harus dapat dilakukan secara bersama-sama.

Perwujudkan akuntabilitas dari sisi BPK, adalah bagaimana para pemeriksa BPK melaksanakan segala sesuatunya dalam pemeriksaan dengan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk mewujudkan hal tersebut maka diberlakukan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK dan Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE).

Pada saat bicara akuntabilitas tidak saja bicara tugas BPK dalam mendorong entitas pemeriksaan untuk melakukan segala sesuatunya secara akuntabel melalui pemeriksaan, tetapi BPK juga berharap entitas yang diperiksa membuat para pemeriksa menjadi akuntabel. “Apabila ada pemeriksa BPK yang diketahui melakukan perbuatan melawan hukum, maka BPK telah menyiapkan instrumennya yaitu melalui MKKE”, tegas Agung Firman Sampurna.

Ketua BPK mengingatkan untuk saling menjaga, saling mencegah dan saling mendukung dalam rangka menjaga harkat martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas BPK yang pada gilirannya dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Bagikan konten ini: