BERITA UTAMA

BPK Dorong Kemendikbudristek Tindaklanjuti Temuan Pemeriksaan Dalam LK Kemdikbudristek TA 2023

Jakarta, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbutristek) dan jajarannya agar segera melakukan langkah-langkah konkrit atas permasalahan-permasalahan yang menjadi temuan dalam pemeriksaan laporan keuangan (LK) Kemendikbudristek tahun anggaran (TA) 2023.

Hal tersebut disampaikan Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK Kemendikbudristek TA 2023 di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat (14/6).

"BPK berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti paling lambat dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima, sesuai dengan rencana aksi yang telah dibahas dan ditandatangani Kemendikbudristek," ungkapnya.

Anggota VI BPK mengatakan bahwa, tindak lanjut yang dilakukan dapat berupa pelaksanaan seluruhnya ataupun sebagian dari rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK. Hal tersebut, sebagai bentuk perbaikan atas kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pencapaian kinerja program dan tata kelola keuangan secara akuntabel dan transparan.

Adapun permasalahan yang menjadi temuan pada LK Kemendikbudristek TA 2023 diantaranya yaitu, Kemendikbudristek belum menetapkan kebijakan penggunaan anggaran mandatory spending bidang pendidikan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022, sehingga pelaksanaan automatic adjustment anggaran pendidikan tahun 2023 tidak memiliki kriteria yang jelas yang mengakibatkan anggaran mandatory spending bidang pendidikan yang sudah dialokasikan tidak dapat direalisasikan dan memberikan manfaat sesuai tujuan.

Permasalahan lainnya yaitu, pengelolaan kas Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendikbudristek tidak sesuai ketentuan penatausahaan pada satker Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) diantaranya adanya selisih saldo kas dengan saldo pembukuan yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

BPK juga menemukan permasalahan pada pengelolaan persediaan Kemendikbudristek yang belum memadai, yakni persediaan barang yang diserahkan kepada masyarakat yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya berupa bangunan, peralatan dan mesin yang akan diserahkan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

"Aset persediaan tersebut telah dikuasai dan dikelola oleh PTN namun secara administrasi masih tercatat di Kemendikbudristek," jelasnya.

Meski terdapat masalah, berdasarkan pertimbangan materialitas baik tingkat akun maupun laporan keuangan, dampak pervasif, dan pertimbangan ada tidaknya unsur fraud serta pertimbangan profesional auditor, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LK Kemendikbudristek TA 2023. BPK mengapresiasi Kemendikbudristek beserta jajaran atas pencapaian opini yang telah diperoleh.

"Selamat kepada Mendikbudristek beserta jajaran yang telah mempertahankan opini WTP sebanyak 11 kali secara berturut-turut sejak tahun 2013. Capaian ini merupakan prestasi yang perlu dibanggakan," ujar Anggota VI BPK.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suhartini, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang, Auditor Utama Keuangan Negara VI Laode Nusriadi, tim pemeriksa LK Kemendikbudristek tahun 2023, serta para pejabat di lingkungan Kemendikbudristek dan BPK.

Bagikan konten ini: