BPK Entry Meeting Pemeriksaan LKPP 2013
Badan Pemeriksa Keuangan RI melakukan entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2013, pada 2 April 2014. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan ini dihadiri oleh Ketua BPK RI Hadi Poernomo, Anggota I BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara, Anggota II BPK RI Sapto Amal Damandari, Menteri Keuangan M. Chatib Basri, para pimpinan Kementerian/Lembaga, serta para pejabat eselon I di lingkungan BPK RI dan Kementerian/Lembaga.
Entry meeting dilakukan sehubungan dengan tugas konstitusional BPK RI dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam acara tersebut, Anggota II BPK menyerahkan Surat Tugas Pemeriksaan LKPP Tahun 2013 kepada Menteri Keuangan, disaksikan oleh Ketua BPK.
Menteri keuangan sebagai pengelola fiskal, menyusun LKPP berdasarkan gabungan laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) yang merupakan pertanggungjawaban menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan seluruh laporan keuangan kementerian/lembaga. Pemerintah telah menyampaikan LKPP unaudited pada BPK pada 28 Maret 2014. Dalam sambutannya, Menteri Keuangan menjelaskan gambaran umum LKPP Tahun 2013 yang meliputi laporan realisasi APBN, neraca pemerintah, dan laporan arus kas.
Menteri Keuangan juga mengatakan, LKPP Tahun 2012 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian. Temuan penyebab opini tersebut antara lain adanya permasalahan terkait penganggaran dan penggunaan belanja barang, belanja modal, dan belanja bantuan sosial, serta kebijakan dan metode perhitungan selisih kurs yang belum menjamin kewajaran penyajian pendapatan dan belanja lainnya. Atas temuan tersebut, Pemerintah telah melakukan tindak lanjut atas rekomendasi BPK untuk menyelesaikan permasalahan yang ditemukan pada LKPP Tahun 2012.
“Pemerintah menyambut baik acara entry meeting yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan pemeriksaan BPK atas LKPP. Pemerintah akan menyediakan data yang diperlukan dalam proses pemeriksaan,” tegas Menteri Keuangan.
Anggota BPK Sapto Amal Damandari dalam sambutannya menjelaskan, pemeriksaan LKPP Tahun 2013 dimaksudkan untuk memberi keyakinan yang memadai atas kewajaran penyajian informasi keuangan. “Atas penyampaian LKPP Tahun 2013 unaudited yang tepat waktu, BPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah,” ujar Anggota BPK. Ditambahkan, dari penelaahan LKPP Tahun 2013 unaudited tersebut, dan perbandingan dengan LKPP tahun-tahun sebelumnya, terdapat peningkatan nilai anggaran dan posisi keuangan Pemerintah. Hal ini menunjukkan semakin besarnya porsi peran Pemerintah dalam perekonomian negara.
Ketua BPK menegaskan, meskipun Menteri Keuangan merupakan penyusun LKPP dan memiliki porsi terbesar dalam pengelolaan keuangan negara yang dilaporkan, tetapi LKPP bukan hanya tanggung jawab Kementerian Keuangan. LKPP Tahun 2013 merupakan konsolidasi dari 86 LKKL dan 1 LK BUN. “Opini LKPP dan LKKL dibandingkan dengan 10 tahun yang lalu telah meningkat kualitasnya. Peningkatan ini terjadi karena antara yang memeriksa dan yang diperiksa sama-sama ingin menjadi baik,” tegas Ketua BPK.
Dalam melakukan pemeriksaan, BPK ingin menetapkan Pasal 10 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaa Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa BPK dapat mengakses semua data dari auditee BPK. BPK menghendaki sumber data dan dasar pencatatan, untuk mengetahui kebenaran atas nilai transaksinya, kelengkapan atas rincian transaksi, dan kejelasan sumber keuangan transaksi.