BPK Harap Temuan Pemeriksaan pada Kementerian LHK Tidak Terulang di Masa Mendatang
JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Laporan Keuangan Hibah/Pinjaman Luar Negeri tahun 2023. Penyampaian ini dilakukan oleh Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Haerul Saleh kepada Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di kantor Kementerian LHK, Jakarta, Selasa (16/7).
Pemeriksaan atas LK ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian LHK dan Laporan Keuangan Hibah/Pinjaman Luar Negeri tahun 2023.
Namun, dalam laporan keuangan Kementerian LHK tahun 2023, BPK menemukan beberapa permasalahan yang memerlukan perhatian dan perbaikan agar tidak terulang di masa mendatang.
"Kami menemukan bahwa ada pelaku usaha perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan seluas sekitar 2.502.655,69 hektar tanpa perizinan di bidang kehutanan. Hal ini menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan dari sanksi denda administratif dan Pendapatan Sumber Daya Hutan (PSDH) atau Dana Reboisasi (DR)," ungkap Anggota IV BPK.
Selain itu, Anggota IV BPK juga menyoroti implementasi perjanjian tukar menukar Barang Milik Negara (BMN) lahan antara Kementerian LHK dengan PT Pertamina (Persero) di Tuban, Jawa Timur, yang dinilai belum memadai.
"Perjanjian tersebut belum mencantumkan klausul penilaian barang pengganti, sehingga menimbulkan keraguan terhadap kewajaran nilai aset tetap pengganti," tambahnya.
BPK mengharapkan adanya peningkatan kerjasama dan sinergi dengan Inspektorat Kementerian LHK, salah satunya adalah pemanfaatan laporan hasil pengawasan Inspektorat yang digunakan oleh BPK sebagai informasi pendukung dalam pelaksanaan pemeriksaan.
Turut hadir dalam acara tersebut Auditor Utama Keuangan Negara IVSyamsudin, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian LHK, serta para pejabat struktural dan fungsional pemeriksa BPK di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara IV.