BPK Laksanakan Entry Meeting Pemeriksaan atas LK Kemhan Tahun 2021
JAKARTA, Humas BPK - Dalam melakukan pemeriksaan, terutama dalam pemeriksaan keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini terhadap laporan keuangan (LK). Opini itu adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran LK yang disampaikan oleh entitas yang diperiksa.
Di dalam memberikan opini BPK mempunyai 4 (empat) kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian internal (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto pada kegiatan entry meeting pemeriksaan BPK atas LK Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2021 pada Unit Organisasi (UO) Kemhan, UO Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI), UO TNI Angkatan Darat (TNI AD), UO TNI Angkatan Laut (TNI AL), dan UO TNI Angkatan Udara (TNI AU) di kantor Kemhan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Anggota I menjelaskan BPK dalam melakukan pemeriksaan didukung oleh konsep Risk Based Audit (RBA), RBA tersebut mempunyai 6 (enam) aspek yaitu opini tahun sebelumnya, hasil pemeriksaan sebelumnya, efektivitas tindak lanjut, integritas personal kunci, efektivitas SPI dan adanya potensi fraud (kecurangan).
Lebih lanjut BPK juga menggunakan pendekatan Big Data Analytics (BIDICS) yang bertujuan agar data - data tersebut mudah untuk diakses seiring dengan perkembangan teknologi informasi.
"Jadi mengurangi kontak kami dengan teman-teman di lapangan, khusus untuk yang sudah ada di dalam data BIDICS sehingga ini nanti akan mempermudah dalam proses pemeriksaan," kata Anggota I.
Anggota I menyampaikan bahwasanya Kemhan dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut yaitu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi opini WTP tahun lalu bukan jaminan untuk mendapatkan opini yang sama di tahun ini.
"Karena opini itu tidak statis, opini itu dinamis, menyesuaikan dengan pertanggungjawaban dan transparansi yang dilaksanakan oleh entitas yang diperiksa dalam hal ini Kemhan," ujar Anggota I.
Menutup sambutannya Anggota I sangat mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Kemhan mengenai tindak lanjutnya yang sangat tinggi yaitu 90%, sementara standar di BPK yaitu 75% untuk tindak lanjutnya.
Turut hadir secara fisik terbatas di antaranya adalah Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I Novy G.A. Pelenkahu dan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra beserta para pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan BPK dan Kemhan.