BERITA UTAMA

BPK Lakukan Entry Meeting dengan Kejaksaan Agung

JAKARTA, Humas BPK - Untuk membangun komunikasi yang efisien dan efektif antara pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan entitas yang diperiksa, Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto memimpin kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2019 pada Kejaksaan Agung, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (7/2/2020).

Dalam pertemuan ini, Anggota I BPK menyerahkan secara langsung kepada Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin surat tugas sebagai tanda dimulainya pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.

Dalam pengarahannya, Anggota I BPK mengatakan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan, apapun jenis pemeriksaannya termasuk pemeriksaan atas laporan keuangan, pertemuan entry meeting adalah salah satu tahap yang sangat penting yang mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan pemeriksaan. Dalam pertemuan tersebut komunikasi yang intensif antara auditee dan auditor dapat terjalin sehingga tercipta adanya kesamaan persepsi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan.

Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menyatakan bahwa komunikasi yang efektif diperlukan dalam seluruh proses pemeriksaan, sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar dan hasil pemeriksaan dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab dan/atau pemangku kepentingan terkait.

“Pemeriksaan yang akan dilaksanakan selama 100 hari ini adalah pemeriksaan atas laporan keuangan. Pemeriksaan ini dilakukan secara rutin setiap tahunnya yang bertujuan untuk memberikan opini. Opini adalah pendapat profesional pemeriksa, mengenai kewajaran informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan”, jelas Anggota I BPK.

Kriteria pemberian opini tersebut adalah Kesesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan informasi sesuai ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Terkait Metodologi yang diterapkan dalam pemeriksaan laporan Keuangan Tahun 2019 ini,

BPK menggunakan pendekatan pemeriksaan berbasis risiko atau Risk Based Audit. Berdasarkan pendekatan tersebut, pemeriksa akan melakukan penilaian dan pengujian secara mendalam pada akun-akun berisiko tinggi terkait akun/satker, agar diperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian LK dalam penentuan opini.

“Kami mengharapkan agar setelah ini komunikasi, koordinasi, dan kerjasama dapat ditingkatkan khususnya dalam pengumpulan dokumen-dokumen pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan, dan kami juga menghimbau agar menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya untuk segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan tahun sebelumnya” kata Anggota I BPK.

Bagikan konten ini: