BERITA UTAMA

BPK Masih Menemukan Permasalahan SPI dan Kepatuhan pada LK Kemenlu Tahun 2023

Jakarta, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan kelemahan dalam sistem pengendalian intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki pada laporan keuangan (LK) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Suryadyana kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno L.P Marsudi saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK Kemenlu tahun 2023, di kantor Kemenlu, Jakarta, Jumat (2/8).

Permasalahan SPI yang menjadi perhatian diantaranya pengajuan restitusi value added tax (VAT) pada beberapa perwakilan Republik Indonesia (RI) yang belum tertib, yaitu belum diajukannya restitusi VAT kepada pemerintah setempat yang dapat menjadi potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya sebesar Rp3,06 miliar.

"BPK merekomendasikan agar perwakilan RI terkait diharapkan untuk mengidentifikasi dan mengajukan restitusi VAT kepada pemerintah setempat sebelum masa kedaluwarsa," kata Anggota I BPK.

Pada permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, BPK menemukan permasalahan mengenai pelaksanaan belanja modal yang tidak sesuai ketentuan, di antaranya kelebihan pembayaran pada pekerjaan pemugaran Gedung Pancasila dan indikasi pemahalan harga pada pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas perkantoran di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, Abu Dhabi, Berlin, dan PTRI ASEAN pada Sekretariat Jenderal.

Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan kepada Menlu agar menginstruksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dan/atau indikasi pemahalan yang terjadi.

Anggota I BPK mengatakan meskipun terdapat masalah, permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan Kemenlu. Selain itu, LK Kemenlu telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP).

"Dengan demikian, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK Kemenlu tahun 2023 dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP," ujarnya.

Anggota I BPK berharap Menlu beserta jajarannya dapat segera menyelesaiakan permasalahan yang menjadi temuan BPK, sehingga permasalahan tersebut tidak lagi menjadi temuan berulang pada masa yang akan datang.

"Komitmen pimpinan yang kuat dapat memperbaiki kelemahan yang terjadi, baik kelemahan SPI dan ketidakpatuhan serta temuan berulang dengan menyediakan sumber daya dan infrastruktur yang diperlukan," tutupnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara I Akhsanul Khaq, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kemenlu dan BPK, serta tim pemeriksa atas LK Kemenlu tahun 2023.

Bagikan konten ini: