BERITA UTAMA

BPK Mencalonkan Diri Menjadi Eksternal Auditor di IMO

JAKARTA, Humas BPK - Bertempat di Gedung Kementerian Luar Negeri Jakarta, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono mempresentasikan kesiapan BPK dalam pencalonan sebagai eksternal auditor pada International Maritime Organization (IMO), pada Kamis (21/11/2019).

Dalam presentasinya dihadapan para duta besar anggota IMO, Agus Joko mengatakan di tingkat internasional BPK telah memiliki banyak pengalaman dengan terpilihnya sebagai eksternal auditor pada The International Atomic Energy Agency (IAEA) untuk tahun 2016-2021 dan The International Anti-Corruption Academy untuk pemeriksaan periode 2015-2016 dan 2018-2020.

Selain itu kiprah BPK dalam forum internasional BPK menjadi Ketua dan sekretariat The International Organization Supreme Audit Institution (INTOSAI) Working Group on Eviromental Auditing (WGEA) periode 2014-2019. BPK juga berperan sebagai Wakil Ketua dari Working Group on Auditing of Disaster Related Aid tahun 2005-2013 dan anggota dari persiapan penyusunan Internasional Standard of Supreme Audit Institution (ISSAI) 5520.

Berdasarkan latar belakang tersebut, suatu kehormatan bagi BPK untuk mencalonkan diri untuk dapat menjadi eksternal auditor untuk IMO untuk periode 2020-2023. Dalam pencalonan ini BPK akan berkomitmen untuk melaksankan pemeriksaan dengan efisien dan dengan kualitas pemeriksaan yang terbaik dalam pemeriksaan IMO, World Maritime University dan International Maritime Law Institute. Menggunakan tim audit dengan kualitas yang tinggi termasuk auditor teknologi informasi untuk pemeriksaan laporan keuangan dan pemeriksaan kinerja. BPK juga akan menggunakan metode risk based audit dan menggunakan standar audit internasional.

“Kami berharap dapat menggunakan praktik terbaik kami untuk dapat memastikan pekerjaan dan kemampuan kami akan mejadi paling sesuai dengan kebutuhan IMO dan negara-negara anggotanya” tegas Agus Joko Pramono.

Sesuai dengan konstitusi, BPK adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam melaksanakan pemeriksaannya, bebas dari pengaruh pemerintah maupun legislatif. Lingkup pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup 87 kementerian, 34 provinsi, 509 kabupaten/kota, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, BUMN dan lembaga pemerintah lainnya.

BPK didukung oleh 6.700 pegawai pelaksana, yang sebagian memiliki sertifikasi auditor seperti Chartered Accountants, Certified Public Accountants, Certified Fraud Examiners dan Certified Information System Auditors.

Bagikan konten ini: