BERITA UTAMA

BPK Menerapkan Big Data Analytics pada Pemeriksaan LKPP 2020

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 (Unaudited). LKPP tersebut diserahkan pada kegiatanPenyerahan LKPP Tahun 2020 (Unaudited) dan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual, di Jakarta, pada Rabu (31/3/2021).

Penyerahan LKPP dan Entry Meetingtersebut dipimpin oleh Ketua BPK,Agung Firman Sampurna dan Menteri Keuangan,Sri Mulyani Indrawati selaku Wakil Pemerintah. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua BPK, Anggota BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I s.d. VII, para pejabat Pimpinan Tinggi Madya, beberapa pejabat struktural dan fungsional, serta Kelompok Kerja (Pokja) Pemeriksaan LKPP, dan Tim Pemeriksa LKPP.

Ketua BPK dalam sambutannya mengatakan, BPK menerapkan Big Data Analytics dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2020. Pemeriksaan tersebut akan memanfaatkan data-data keuangan dan non keuangan yang saat ini tersimpan di Pusat Data BPK. "Melalui Big Data Analytics, pemeriksaan LKPP Tahun 2020 ini diharapkan dapat memberikan hasil yang lebih tajam dan mengungkap masalah secara detil dan komprehensif," ujar Ketua BPK pada kegiatan yang juga dihadiri oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan Wakil Menteri, serta pejabat pelaksana dari Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga yang mengelola anggaran signifikan, termasuk anggaran program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Sementara itu, Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Pius Lustrilanang selaku Koordinator Komite Pengarah Pokja LKPP, menyampaikan fokus pemeriksaan BPK dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 serta beberapa risiko yang perlu menjadi perhatian Pemerintah.

Fokus pemeriksaan tersebut antara lain terkait dengan penggunaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam menangani pandemi COVID-19; ketepatan sasaran dalam penyaluran belanja subsidi; utang dan piutang perpajakan; serta perbaikan sebagian hasil Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN) yang sesuai komitmen pemerintah diselesaikan pada tahun 2020.

Sebagai informasi, Pemerintah menyampaikan LKPP Tahun 2020 (Unaudited) kepada BPK melalui Surat Menteri Keuangan dan secara administratif telah diterima BPK pada tanggal 29 Maret 2021. Penyampaian LKPP Tahun 2020 (Unaudited) tersebut dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yakni paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2020 dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai (Reasonable Assurance) bahwa pos-pos dalam LKPP Tahun 2020 (Unaudited) dilaporkan melalui proses pengendalian yang memadai dan terbebas dari salah saji yang material.LKPP merupakan laporan keuangan yang mengkonsolidasikan 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

Bagikan konten ini: