BERITA UTAMA

BPK Menghormati Proses Hukum Dugaan Korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)

JAKARTA, Humas BPK - Dalam kasus dugaan korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang pada saat ini masih berlangsung dan masih ditangani aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada dasarnya menghormati proses persidangan, namun demikian ada pernyataan dari salah satu terdakwa yang telah mengganggu reputasi maupun kredibilitas BPK secara kelembagaan. Demikian disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat BPK Jakarta dan secara virtual pada Senin (29/06/2020).

Ketua BPK menjelaskan bahwa secara prosedur dalam kasus dugaan korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), setelah tersangka ditetapkan, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk dilakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Tahap selanjutnya adalah ekspose atau gelar perkara, dimana dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea). Ekspose tersebut disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menyajikan bukti-bukti permulaan yang cukup.

"Dari ekspose terhadap kasus Jiwasraya oleh Kejaksaaan, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung bukti permulaan yang memadai, dan oleh karena itu PKN-nya dapat dilakukan. Tentu saja, PKN baik secara substansi maupun prosedur merupakan bagian dari pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan menjadi wewenang BPK. Dengan demikian PKN dilakukan dengan menerapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) secara ekstra ketat", kata Ketua BPK.

"Dengan kerangka tersebut, menjadi lucu jika dikatakan bahwa BPK atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak tertentu. Karena BPK menghitung PKN setelah konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaaan. Meskipun demikian, BPK mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan, baik dalam pengungkapan maupun pengadilan kasus ini. Mengingat besar dan masifnya kasus ini, bersama Kejaksaan, kami sempat akan membuat rumusan PKN-nya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara. Namun setelah mempertimbangkan dengan cermat aspek teknis yuridis, akhirnya diputuskan tetap menjadi PKN" tegasnya.

Ketua BPK menegaskan bahwa BPK sangat menghormati proses penegakan hukum, sehingga tidak akan masuk ke substansi yang saat ini telah menjadi ranah pengadilan. BPK memahami, bahwa tidak ada satupun manusia yang nyaman diperiksa apalagi harus berhadapan dengan aparat penegak hukum, mengikuti proses peradilan, lebih lagi jika sampai berstatus terdakwa. Tapi bagi yang diduga, disangka apalagi sampai didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, tentunya harus mempertangungjawabkan semua perbuatannya secara hukum

"Bersama ini kami sampaikan bahwa karena yang disampaikan oleh terdakwa Benny Tjokrosaputro itu di depan pengadilan tidak mendasar maka setelah acara konferensi pers ini, BPK secara resmi akan mengadukan terkait pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri", tegas Ketua BPK. Selain Ketua BPK, hadir dalam konferensi pers ini Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Sekretaris Jenderal Bahtiar Arif, Auditor Utama Investigasi I Nyoman Wara dan Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional, Selvia Vivi Devianti.

Bagikan konten ini: