BERITA UTAMA

BPK Mulai Pemeriksaan LKPD dan LKKL Tahun 2024 dengan Fokus pada Area Strategis

DENPASAR, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2024 dengan menerapkan pendekatan berbasis risiko. Fokus pemeriksaan diarahkan pada area strategis yang berdampak signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota VI BPK, Fathan Subchi, menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan tidak hanya terbatas pada pemberian opini atas laporan keuangan, melainkan juga mendorong perbaikan fundamental dalam tata kelola keuangan negara dan daerah. Pemeriksaan ini akan mencakup evaluasi menyeluruh terhadap aspek kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kesesuaian penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan entry meeting pemeriksaan LKPD dan koordinasi pemeriksaan LKKL Tahun 2024 di lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (DJPKN) VI, yang diselenggarakan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Bali (15/4). Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Hadir pula Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada wilayah kerja DJPKN VI, beserta jajaran pejabat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, baik secara luring maupun daring.

Anggota VI BPK dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. Pemeriksaan akan memberikan perhatian khusus pada area berisiko tinggi seperti pengelolaan belanja bantuan sosial, belanja modal, serta utang jangka panjang.

BPK juga menyoroti pentingnya penyajian laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menjadi bagian tak terpisahkan dari LKPD. Oleh karena itu, komunikasi antara BPK dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit terhadap BUMD menjadi krusial untuk memperoleh keyakinan atas konsolidasi laporan keuangan.

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah pertanggungjawaban dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada tahun 2024. BPK berkomitmen memastikan alokasi dana tersebut digunakan secara akuntabel dan tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya.

Sebagai penutup, Anggota VI BPK mendorong optimalisasi pemanfaatan SIAP CONNECT dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) untuk meningkatkan efisiensi komunikasi dan pengelolaan laporan keuangan. Beliau juga mengharapkan dukungan penuh dari seluruh pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyediakan data serta informasi yang dibutuhkan secara lengkap dan tepat waktu.

"Kita berharap pemeriksaan ini dapat berjalan lancar dan hasilnya memberikan manfaat bagi seluruh daerah, bangsa dan negara," pungkas Anggota VI BPK menutup sambutannya.

Bagikan konten ini: