BERITA UTAMA

BPK & Pencegahan KKN Secara Sistemik

New York, USA (21/11/2013). Setelah menyampaikan Pernyataan Indonesia pada Sesi ke-68 Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Ketua BPK, Hadi Poernomo, didampingi Anggota BPK, Sapto Amal Damandari, Sekjen BPK, Hendar Ristriawan, dan Auditor Utama Keuangan Negara II, Slamet Kurniawan, mengadakan pertemuan dengan Wakil Tetap Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk PBB, Duta Besar RI di Washington DC, USA, Dino Patti Djalal dan seluruh Konsul Jenderal di Amerika Serikat, serta Kepala Perwakilan BNI dan BRI di New York. Pertemuan tersebut dibuka pada pukul 10:30 oleh Wakil Tetap Pemerintah RI untuk PBB, Desra Percaya, serta dihadiri Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hendar, yang memberikan penjelasan mengenai informasi mutakhir perkembangan ekonomi Indonesai, serta pejabat Perwakilan BI di New York.

Di dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK Hadi Poernomo menyampaikan materi tentang BPK dan Pencegahan KKN secara sistemik. Setelah menyampaiakn dasar hukum, posisi dalam ketatanegaraan, kewenangan, hak dan kewajiban BPK, Ketua BPK menyampaiakan konsep dan implementasi pencegahan KKN secara sistemik.

Di dalam paparannya, Hadi Poernomo mengatakan bahwa KKN terjadi karena niat dan kesempatan. Usaha mencegah KKN tersebut dilakukan melalui fraud control system yaitu menutup lubang-lubang adanya kesempatan KKN melalui monitoring yang kuat. Untuk ini, harus ada dasar hukum, sinergi, dan konsistensi di dalam membangun monitoring yang kuat, yaitu pembentukan pusat data nasional baik untuk data sektor privat maupun data sektor publik.

Secara dasar hukum, di Indonesia perolehan data sector privat dan sector public telah diatur secara tegas di dalam UU. Di sector privat, data seperti laporan keuangan, transaksi, kartu kredit, lalu lintas devisa harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sementara di sektor publik, BPK memiliki kewenangan untuk meminta (akses) data dari seluruh pengelola keuangan negara, yang telah mengembangkan sistem informasi dengan dana APBN/APBD.

Dengan adanya ketentuan hukum tersebut, maka selanjutnya perlu dilakukan sinergi melalui integrasi output dari sistem informasi yang menghasilkan data tersebut. Data yang telah diperoleh disimpan dalam Pusat Data Nasional. Dengan pusat data tersebut, dapat dilakukan konversi dan matching melalui electronic audit (e-audit), sehingga dapat diketahui data yang tidak matching untuk dilakukan korespondensi (konfirmasi). Jika hasil konfirmasi dapat menjelaskan perbedaan, maka tidak perlu dilakukan fieldwork audit. Ini akan meningkatkan efisiensi dan efetivitas pemeriksaan dan mengurangi persinggungan auditor auditee, serta di sisi lain akan mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini.

Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas akan tercipta, dan selanjutnya akan dapat mencegah KKN secara sistemik. Hadi Poernomo memberikan contoh implementasi e-audit untuk pertanggungjawaban perjalanan dinas, dimana BPK dapat memperoleh akses online dari maskapai atas data manifest yang dapat digunakan untuk mengecek data perjalanan dinas dari entitas secara otomatis. E-audit atas perjalanan dinas dilakukan secara populasi, cepat, dan akurat atas kebenaran jumlah, kelengkapan item, dan kejelasan sumber. Dengan e-audit atas perjalanan dinas, BPK dapat memiliki keyakinan secara menyeluruh dengan cepat dan akurat sehingga hal ini meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan. Jika e-audit ini dapat dilakukan untuk seluruh aspek lainnya dalam keuangan negara, maka Mimpi BPK, untuk memberikan assurance bahwa “Wajar Tanpa Pengecualian” juga berarti bebas dari korupsi, dapat diwujudkan. Hal ini juga merespon dan menjawab perhatian dan harapan publik.

Penyampaian materi yang sama juga dilakukan Ketua BPK disertai seluruh delegasi BPK pada acara temu muka dengan masyarakat Indonesia di New York, USA yang diselenggarakan oleh Konsul Jenderal RI di New York, di Kantor Konsulat Jenderal RI di New York, pada Kamis, 21 November 2013 pukul 17:00-21:30.

Di tengah acara tersebut, Ketua BPK bersama Anggota BPK dan seluruh delegasi BPK mengunjungi Perwakilan BI di New York pada pukul 14:00 s.d 16:00. Dalam pertemuan tersebut, Deputi Gubernur BI dan Kepala Perwakilan BI New York menjelaskan mengenai organisasi perwakilan BI dan proses bisnis nya. [BA]

Bagikan konten ini: