BERITA UTAMA

BPK Periksa Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran UO TNI AD Tahun 2023

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun anggaran 2023 pada Unit Organisasi (UO) TNI AD pada tanggal 22 Januari s.d. 17 Mei 2024. Sebagai informasi, anggaran belanja UO TNI AD tahun 2023 adalah sebesar Rp54,39 triliun, dengan realisasi sebesar Rp53,68 triliun atau 98,71% dari total anggaran.

Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan ini, pada akhir tahun lalu BPK telah melaksanakan tahapan pemeriksaan interim pada satker-satker di lingkungan Markas Besar (Mabes), Komando Utama (Kotama), dan Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) AD.

"Dari pelaksanaan pemeriksaan interim, terdapat beberapa permasalahan yang perlu perhatian khusus. Kami berharap permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan dan tidak menjadi permasalahan yang berulang ke depannya," ujar Anggota I BPK dalam entry meeting pemeriksaan di Mabes AD, di Jakarta, Kamis (1/2).

Beberapa permasalahan yang disampaikan Anggota I BPK yaitu kesalahan penganggaran dan aset tetap tak berwujud (ATB) tidak dapat digunakan lagi karena tidak mampu memperpanjang lisensi dan terdapat salah pengklasifikasian. Selain itu, BPK juga menemukan adanya pemanfaatan BMN yang belum memiliki izin pemanfaatan dari Kementerian Keuangan dan belum menyetorkan PNBP sesuai kontrak.

Dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak itu, disampaikan pula bahwa jadwal pemeriksaan bersifat tentatif dan terbuka selama berlangsungnya pemeriksaan. Adapun wilayah yang menjadi sampel pemeriksaan meliputi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Hadir dalam entry meeting antara lain Auditor Utama Keuangan Negara I Akhsanul Khaq, Wakil Kepala Staf TNI AD Letjen TNI Arif Rahman, serta pejabat di lingkungan Mabes TNI AD dan tim pemeriksa pada Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) I BPK.

Pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan pemeriksaan yang bersifat mandatory dan dilaksanakan setiap tahun oleh BPK. Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah menilai kewajaran laporan keuangan yang tercermin pada opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Dalam pemeriksaan ini, BPK menerapkan pendekatan pemeriksaan berbasis risiko atau risk based audit (RBA). Dengan pendekatan RBA ini, pemeriksaan difokuskan pada aspek-aspek yang berisiko terkait akun/satker, agar diperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dalam penentuan opini.

Bagikan konten ini: