BERITA UTAMA

BPK Perketat Standar Pemeriksaan

Badan Pemeriksa Keuangan RI akan memperketat standar pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan risiko pengelolaan keuangan negara/daerah menjelang Pemilu 2014. Demikian diungkapkan Anggota BPK Agung Firman Sampurna dalam acara Forum Komunikasi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (FK-TLRHP) BPK bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dengan tema “Mewujudkan Akuntabiltas, Meningkatkan Kinerja, Menuju Pemerintahan yang Bersih, Berwibawa dan Berdaya Saing” di Auditorium Hotel Novotel, Bandar Lampung, 7 November 2013.

“Menjelang Pemilu 2014 terdapat kecenderungan peningkatan risiko atas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pelaksanaan belanja bantuan sosial dan hibah, belanja modal dan belanja barang,” ungkap Anggota BPK di hadapan para Gubernur, Bupati/Walikota/pemerintah daerah, DPRD se-Provinsi Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung, Jambi dan Sumatera Barat.

Menurutnya, meningkatnya risiko atas pengelolaan keuangan negara dapat dideteksi dengan mencermati peningkatan suatu pos belanja. Sejak tahun 2010-2012, pos belanja yang disebut bantuan sosial dan hibah yang dibiayai oleh APBD naik dengan cepat menjelang pemilihan kepala daerah.

“Kami mendeteksi ini adalah sebuah sumber kerawanan baru dalam pengelolaan keuangan negara. Kami memberikan perhatian penuh agar penggunaan dari pos belanja tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Agung Firman Sampurna.

Untuk mengantisipasi penyimpangan keuangan negara, lanjut Anggota BPK, ada dua hal yang harus dilakukan, yang pertama adalah memberikan penguatan terhadap proses pemantauan tindak lanjut. Kedua, dengan memperketat standar pemeriksaan. “Untuk itu kami sampaikan bahwa arah kebijakan kami adalah memperketat standar pemeriksaan, pendalaman terkait sistem pengendalian internal, serta pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegas Anggota BPK kepada awak media seusai acara FK-TLRHP.

Pengetatan standar pemeriksaan antara lain dengan pengetatan dalam penentuan Planning Materiality. Auditorat Keuangan Negara V BPK mengambil kebijakan untuk memperketat Planning Materiality dari 0,5-5 persen menjadi 0,5-3 persen dari total penerimaan atau total belanja.

Selain Anggota BPK, acara FK-TLRHP ini juga menghadirkan narasumber dari KPK, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan BPKP. Sebelum pemaparan oleh narasumber dan sesi diskusi tanya jawab, acara tersebut diawali dengan laporan kegiatan oleh Auditor Utama Keuangan (Tortama) V BPK, Heru Kreshna Reza.

Dalam laporannya, Tortama V BPK menyampaikan dengan kecenderungan peningkatan risiko atas pengelolaan keuangan negara, Auditorat Keuangan Negara V BPK memandang perlu membangun kerjasama dengan APH dan APIP dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara/daerah. Dengan begitu, diharapkan kegiatan ini dapat menjadi awal hubungan sinergi BPK dengan APH dan APIP sehingga dapat diperoleh perbaikan sistemik dalam meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pengelolaan keuangan negara/daerah.

Bagikan konten ini: