BERITA UTAMA

BPK: “Perlu Dilakukan Penyempurnaan terhadap Accounting Policy Implementation of Budget Consolidation di PBB

New York, Humas BPK - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agus Joko Pramono, menghadiri secara fisik Sixty-first (2021) Regular Session of the Panel of External Auditors of the United Nations, the Specialised Agencies, and the International Atomic Energy Agency, di Markas Besar Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), di New York, Amerika Serikat, pada Senin (6/12/2021).

Kegiatan ini merupakan pertemuan tahunan anggota UN Panel of External Auditors. Pada tahun ini, pertemuan diselenggarakan secara secara hybrid pada tanggal 6 s.d. 7 Desember 2021. Dalam pertemuan ini turut hadir pula secara virtual, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, dan hadir secara fisik Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif, dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional, Selvia Vivi Devianti.

Dalam kesempatan ini Wakil Ketua menyampaikan kepada UN Panel of the External Auditors tentang perlunya penyempurnaan implementasi kebijakan akuntansi konsolidasi anggaran dalam sistem PBB. Konsolidasi anggaran merupakan praktik unik dalam sistem PBB dan sedikit entitas PBB yang mengadopsinya. Pendalaman atas isu ini berpegang pada IPSAS 24 tentang Penyajian Informasi Anggaran dalam Laporan Keuangan dan IPSAS 35 tentang Laporan Keuangan Konsolidasi. Pertanyaan tentang konsolidasi anggaran muncul ketika suatu entitas memiliki perbedaan dasar anggaran antara anggaran yang disetujui entitas pengendali dan entitas yang dikendalikan.

Terkait isu ini, BPK telah melakukan survey kepada beberapa auditor eksternal entitas PBB. Hasil survey tersebut menunjukkkan adanya variasi sifat anggaran dan pilihan tata kelola yang dapat mempengaruhi kebijakan kompilasi anggaran. Variasi tersebut dapat dilihat pada basis anggaran yang berbeda antara entitas pengendali dan entitas yang dikendalikan serta dalam basis anggaran dan hubungan antar entitas dalam kerangka pelaporan konsolidasi.

Atas permasalahan tersebut, BPK mengusulkan adanya pertukaran pikiran antara para pemeriksa eksternal tentang praktik umum konsolidasi anggaran yang disyaratkan oleh IPSAS dalam sistem PBB. Pembahasan ini mencakup apakah tata kelola anggaran itu sendiri berdampak pada laporan kompilasi ulang anggaran serta persyaratan laporan keuangan konsolidasi. Pertimbangan dalam menentukan pengungkapan yang diperlukan pada laporan anggaran akan menjadi referensi yang dibutuhkan untuk transparansi yang diinginkan. Diskusi ini diharapkan dapat membantu memperluas perspektif auditor dalam memberikan nilai tambah kepada pengguna laporan.

Hasil diskusi tersebut kemudian dapat dikomunikasikan kepada UN IPSAS Task Force untuk dapat menginisiasi kesadaran bagaimana IPSAS 24 dan IPSAS 35 diimplementasikan dalam sistem PBB. Lebih jauh lagi, pandangan UN IPSAS Task Force atas isu ini diharapkan dapat menciptakan pendekatan dan dasar yang seragam untuk melaksanakan kompilasi anggaran di bawah kerangka pelaporan terkonsolidasi untuk audit di semua organisasi PBB.

Selain BPK, 12 pimpinan auditor eksternal lain badan-badan PBB turut serta dalam pertemuan ini, antara lain Chile, Prancis, Jerman, India, Italia, Filipina, dan Tanzania. Sedangkan pimpinan Supreme Audit Institutions (SAI) lain yang mengikuti panel secara virtual tersebut antara lain Inggris, Kanada, Swiss, China, dan Rusia.

Bagikan konten ini: