BPK Rekomendasikan Menkes Lebih Optimal dalam Pengawasan Pengadaan dan Distribusi Vaksin COVID-19
JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Kesehatan (Menkes) agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan proses penugasan pengadaan dan distribusi vaksin COVID-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga diminta untuk lebih optimal dalam menyusun rancangan Keputusan Menkes yang mengatur estimasi harga vaksin COVID-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kemenkes tahun 2021, di Jakarta, Rabu (13/7). LK Kemenkes tahun 2021 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun BPK masih menemukan permasalahan yang perlu ditindaklanjuti guna perbaikan pengelolaan APBN.
"Opini WTP tersebut bukan berarti tidak terdapat permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara," ujar Anggota VI BPK pada penyerahan LHP yang dihadiri Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, serta jajaran Kemenkes tersebut.
"Meskipun tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan Kementerian Kesehatan tahun 2021, (permasalahan) tetap perlu ditindaklanjuti guna perbaikan pengelolaan APBN," imbuhnya.
Dalam sambutannya, Anggota VI BPK mengungkapkan, permasalahan lain yang juga perlu mendapat perhatian Kemenkes adalah sistem pengendalian pembayaran klaim penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 yang tidak memadai. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menkes antara lain agar memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) supaya lebih optimal dalam memverifikasi dan menyetujui pembayaran klaim COVID-19.
Anggota VI BPK menekankan bahwa BPK akan terus mendorong Kemenkes untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan atas pengelolaan keuangan negara, yaitu melalui rekomendasi yang diberikan.
Oleh karena itu, BPK mendorong Kemenkes dalam peningkatan capaian penyelesaian tindak lanjut. Peningkatan tersebut dapat diupayakan melalui komunikasi intensif dengan memanfaatkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).
"Sistem informasi pemantauan tindak lanjut yang telah dibangun BPK, dapat diakses kapan saja sepanjang tahun tanpa harus menunggu tiap akhir semester," jelasnya.
BPK berkewajiban memantau perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang termuat dalam LHP BPK. Berdasarkan hasil pemantauan atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sampai dengan Semester II Tahun 2021, Kemenkes telah menyelesaikan 2034 rekomendasi atau 86,92 % dari 2340 rekomendasi.
Turut hadir dalam penyerahan LHP tersebut antara lain Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VI, Laode Nusriadi, para pejabat dan pelaksana di lingkungan Kemenkes, serta tim pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VI BPK.