BPK RI Akses Transaksi Kas Pemda Jabar dan Banten Pada BJB Secara Online
Selasa, 1 April 2014, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama tentang akses data transaksi rekening Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan Banten secara online pada Bank Jabar Banten (BJB) di Kantor BPK RI, Jakarta.
Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat, Cornell Syarief Prawiradiningrat dengan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, Efdinal, dengan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, Direktur Utama Bank Jabar Banten, Bien Subiantoro, serta para Bupati/Walikota se-Provinsi Jawa Barat dan Banten.
Acara penandatanganan Kesepakatan bersama dilakukan dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah disaksikan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, Anggota BPK RI, Agung Firman Sampurna, para pejabat di lingkungan BPK RI, Pemda, dan Bank Jabar Banten.
Dengan penandatanganan kesepakatan bersama yang telah dilakukan memungkinkan BPK RI untuk mengakses secara online seluruh transaksi kas Pemda yang dimaksud pada Bank Jabar Banten yang merupakan salah satu implementasi e-audit BPK pada Pemda dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang efisien dan transparan.
“Negara ini tidak bisa makmur dikarenakan adanya KKN. KKN terjadi karena ada niat, kesempatan, dan monitoring yang lemah serta data yang masih terpisah-pisah,”jelas ketua BPK RI.
Melihat hal tersebut, BPK RI berinisiatif membentuk pusat data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah. Dengan adanya pusat data tersebut, BPK RI mempunyai monitoring yang kuat atas seluruh keuangan negara/daerah. Melalui pusat data, BPK RI dapat mengakses transaksi keuangan yang berasal dari APBN, APBD, dan BUMN.
MoU ini sangat penting, karena akan tercipta E-audit Financial Tracking, sehingga Gubernur dan para Bupati/Walikota bisa dengan mudah men-trace, men-tracking, dan menelusuri aliran- aliran uang agar tercipta transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK RI juga menghimbau para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemda untuk memperbaiki mekanisme pada proses pengadaan barang dan jasa. Perbaikan mekanisme tersebut dilakukan dengan cara menambahkan persyaratan kepada para kontaraktor, yaitu Profiling/due diligence, Bank Clearence, Tax Clearence, Neraca dan Rugi Laba harus sama dengan lampiran SPT Pajak, Kontrak-kontrak yang dibuat harus dengan mata uang rupiah, pembayaran ke kontraktor dan dari kontraktor/vendor ke turutannya menggunakan mekanisme Non Cash Transaction, serta penggunaan E-Catalog.
Melalui tambahan persyaratan tersebut, Ketua BPK RI berkeyakinan bahwa mekanisme pengadaan barang dan jasa dapat lebih akuntabel dan mengurangi penyimpangan, sehingga meningkatkan kepastian hukum, perwujudan kontrak semakin nyata, penyerapan anggaran meningkat, dan masyarakat makin sejahtera.