BERITA UTAMA

BPK RI, Bank Aceh, dan Pemda se-Aceh Sepakati Akses Data Online

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama PT Bank Aceh dan pemerintah daerah di Aceh melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Aceh secara online pada Bank Aceh dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Penandatanganan berlangsung pada 26 Maret 2014 di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Maman Abdulrachman, Direktur Utama PT Bank Aceh Busra Abdullah, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, beserta para Walikota dan Bupati se-Aceh. Ketua BPK RI Hadi Poernomo, Wakil Ketua BPK RI Hasan Bisri, para Anggota BPK RI serta para pejabat di lingkungan BPK RI, pemerintah daerah, dan PT Bank Aceh, menyaksikan penandatanganan tersebut.

Kesepakatan bersama tersebut dimaksudkan untuk memungkinkan BPK mengakses secara on-line seluruh transaksi kas pemda dimaksud yang ada pada PT Bank Aceh. Menurut Ketua BPK RI, kesepakatan ini penting karena akan menciptakan “e-audit financial tracking” yang bermanfaat bagi pemda dalam mencegah penyimpangan transaksi kas pemda. Dorongan dari BPK RI adalah untuk menjamin agar pemerintah daerah dalam kinerja dan pengelolaan keuangan negara dapat berjalan efeketif dan efisien, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan pemda.

Gubernur Aceh mengapresiasi kesepatakan yang dilakukan bersama BPK RI ini. Pemerintah Aceh berkomitmen memberi pelayanan secara transparand an akuntabel. Kesepakatan yang ditandatangani tersebut menjadi pedoman dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah melalui transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Bagikan konten ini: