BERITA UTAMA

BPK RI Tandatangani Nota Kesepahaman Akses Online Transaksi Kas Pemda Sumbar Pada BPD

Selasa, 1 April 2014, Dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang baik serta dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang efisien dan transparan, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama tentang akses data transaksi rekening Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat secara online pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat (Bank Nagari) di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta.

Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Barat, Betty Ratna Nuraeny, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, Direktur Utama BPD Sumatera Barat, Suryadi Asmi, para Bupati, dan Walikota se-Provinsi Sumatera Barat. Penandatanganan disaksikan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, para Anggota BPK RI beserta para pejabat di lingkungan BPK RI, Pemda dan BPD Sumatera Barat.

Dasar pelaksanaan kesepakatan bersama adalah Pasal 10 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain itu, pasal 6 ayat (2) huruf c, pasal 10 dan pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mengatur bahwa Gubernur mempunyai tugas untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Pemda untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI.

Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk memungkinkan BPK RI mengakses secara online seluruh transaksi kas pemerintah daerah dimaksud yang ada pada BPD sebagai salah satu implementasi e-audit BPK RI pada Pemda.

Ketua BPK RI dalam sambutannya mengatakan negara ini tidak bisa makmur dikarenakan adanya KKN. KKN terjadi karena ada niat dan kesempatan. Kesempatan terjadi karena monitoring yang lemah dan data yang masih terpisah-pisah. Melihat hal tersebut, BPK RI berinisiatif membentuk pusat data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dengan adanya pusat data tersebut, BPK RI mempunyai monitoring yang kuat atas seluruh keuangan negara. Melalui pusat data, BPK RI dapat mengakses transaksi keuangan yang berasal dari APBN, APBD, dan BUMN. Transaksi APBN dapat diakses secara online dan realtime melalui 177 KPPN di seluruh Indonesia. Transaksi APBD dapat diakses melalui 26 BPD di seluruh Indonesia, data capital expenditure (capex) dan operating expenditure (opex) BUMN dapat diakses melalui bank-bank pemerintah.

Ketua BPK RI juga menegaskan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) ini sangat penting, karena dengan MoU ini akan tercipta E-audit Financial Tracking, sehingga Gubernur dan para Bupati bisa dengan mudah men-trace, men-tracking, dan menelusuri aliran- aliran uang agar tercipta transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dengan MoU ini, Pemerintah Daerah sudah memiliki CCTV atas seluruh transaksi keuangan daerah sehingga pencegahan KKN dapat dilakukan secara sistemik, karena pengelola keuangan daerah “terpaksa patuh” secara sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat dalam sambutannya mengatakan dengan adanya Mou ini, BPK RI sebagai pemeriksa keuangan negara bisa realtime untuk melihat segala bentuk transaksi dan informasi keuangan yang ada di Pemda Sumatera Barat. Dengan hal itu, Pemda merasa terbantu, dan akan semakin berhati- hati karena diawasi secara langsung. Pemda Sumatera Barat akan serius dan bersungguh sungguh dalam melaksanakan MoU ini karena merupakan amanat UU untuk melakukan transparansi dalam mengelola keuangan daerah.

Bagikan konten ini: