BERITA UTAMA

BPK Sambangi Kemenkumhan untuk Lakukan Entry Meeting Pemeriksaan LK Tahun 2019

JAKARTA, Humas BPK - Untuk memenuhi amanat konstitusionalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyambangi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) pada Kemenkumham Tahun 2019, Jakarta, pada (6/2/2020).

Dalam pertemuan ini, Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto menyerahkan secara langsung surat tugas pemeriksaan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, sebagai tanda dimulainya pemeriksaan ini.

Dalam arahannya Anggota I BPK mengatakan bahwa dalam pemeriksaan sebaiknya pemeriksa BPK tidak dijauhi tetapi tetap harus membangun komunikasi yang tentunya tetap dalam koridor independendi, integritas dan profesionalisme. Dalam komunikasi audit entitas yang diperiksa harus dapat mengiinformasikan dengan benar dan membuka semua data kepada pemeriksa, sehingga jangan sampai informasi yang didapat oleh pemeriksa hanya dari satu sisi saja.

BPK dalam pemeriksaan ini menggunakan metode Risk Based Audit atau pemeriksaan berbasis resiko. Berdasarkan pendekatan tersebut, maka pemeriksa akan melakukan penilaian dan pengujian secara mendalam pada akun-akun berisiko tinggi.

“Berdasarkan hal tersebut maka akan diperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dalam penentuan opini, seperti pada aset lancar, aset tetap, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan belanja”, ungkap Anggota I BPK.

Adapun opini atas Laporan Keuangan yang diberikan oleh BPK dengan mempertimbangkan empat kriteria, yaitu kesesuaian LK dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam LK sesuai SAP, efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sementara itu dalam sambutannya Kemenkumham mengatakan bahwa bahwa sejak tahun 2014 Kemenkumham telah berkomitmen melakukan transformasi dalam meningkatkan kinerja melalui birokrasi digital (e-government) dalam bidang administasi maupun pelayanan publik, untuk mewujudkan pelayanan yang lebih transparan dan lebih akurat.

“Saya berpesan kepada seluruh jajaran Kemenkumham agar membantu kelancaran proses pemeriksaan dengan cara memberikan jawaban dan data dukung secara jelas, akurat dan akuntabel”, tegas Menkumham.

“Apabila ada hal-hal yang tidak dipahami dengan baik, maka jangan segan-segan untuk mengkomunikasikan dengan tim pemeriksa BPK, sehingga tidak salah persepsi dalam memaknai suatu hal yang dijadikan dasar hukum atau landasan suatu kegiatan”, jelas Menkumham.

Bagikan konten ini: