BERITA UTAMA

BPK Selenggarakan Entry Meeting Pemeriksaan LKKL 2021 di Lingkungan AKN III

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan Entry Meeting atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun Anggaran 2021 pada 37 Kementerian dan Lembaga dilingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta pada Kamis (6/1).

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi yang didampingi oleh Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara III BPK Bambang Pamungkas dan turut dihadiri oleh menteri dan kepala lembaga. Antara lain Menko PMK RI, Muhajir Effendy, Mensos, Tri Rismaharini, Menkominfo, Johny G. Plate, Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, Menparekraf, Sandiaga Salahudin Uno, Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, dan Menpora, Zainudin Amali.

Dalam sambutannya, Anggota III BPK menyampaikan bahwa tujuan pemeriksaan yang dilakukan BPK yaitu untuk memberikan opini atas kewajaran LKKL. Ia menambahkan, opini tersebut diberikan dengan memperhatikan beberapa hal-hal yang menjadi dasar pemeriksaan BPK.

"Pemeriksaan yang dilakukan BPK yaitu berdasarkan pada kesesuaian laporan keuangan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan informasi keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI)," ujar Anggota III BPK.

Adapun lingkup pemeriksaan atas LKKL Tahun 2021 meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk menilai kecukupan pengungkapan pada LKKL Tahun 2021 per posisi 31 Desember 2021.

Pada pemeriksaan ini, Anggota III BPK menjelaskan, dengan adanya pandemi Covid-19, khusus untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 yang akan diperiksa, terdapat tiga kebijakan signifikan yang dapat mempengaruhi LKKL Tahun 2021.

Pertama, penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi dasar bagi Pemerintah mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa untuk menangani dampak pandemi Covid-19.

Kedua, Refocusing kegiatan dan realokasi anggaran percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan Covid 19. Ketiga, Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Pada kesempatan tersebut, Anggota III BPK meminta kepada tim pemeriksa dan entitas pemeriksaan agar dapat membangun komunikasi yang baik, kooperatif dalam menyediakan data dan dokumen, serta bekerjasama dalam hal penggunaan media komunikasi secara daring untuk prosedur konfirmasi, wawancara, observasi, dan pemeriksaan secara fisik.

Anggota III BPK juga menjelaskan, bahwa BPK selalu berupaya untuk memantau progress penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang ditindaklanjuti oleh entitas. Ia menegaskan, BPK memantau secara periodik tindak lanjut hasil pemeriksaan dan menyampaikan hasil pemantauannya kepada lembaga perwakilan dan pihak yang bertanggung jawab.

"Tujuan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaporan hasil pemeriksaan serta membantu lembaga perwakilan dan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola. Oleh karena itu, para pimpinan entitas harus berperan aktif dalam memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK," ungkap Anggota III BPK.

"Jadikanlah BPK sebagai mitra transparansi, jangan menunggu BPK yang mengundang, tapi para entitaslah yang harus lebih berinisiatif untuk berkomunikasi dengan kami," tambahnya dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh perwakilan dari DPR, MPR, DPD, MA, MK, KY, Setkab, Setneg, Kemenpan RB dan Kementerian ATR BPN serta pimpinan yang mewakili dari BPKP, BKKBN, BRIN, BPPMI, BNPB, BKN, ANRI, BATAN, PERPUSNAS, LAN, BPIP, BPPT, LAPAN, BAPETEN, LIPI, BIG, BPJS TK, ORI, LPP TVRI, dan LPP RRI.

Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy yang mewakili entitas dilingkungan AKN III dalam kesempatan yang sama menyampaikan terima kasih kepada BPK dan berharap seluruh kementerian/lembaga yang akan diperiksa terkait Laporan Keuangan Tahun 2021 memperoleh opini yang baik dengan tetap menjunjung prinsip transparan dan akuntabel.

Bagikan konten ini: