BPK Selenggarakan Forum Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Utama (Itama) dan Peer Review BPK Negara Lain
Inspektorat Utama menyelenggarakan Forum Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Utama (Itama) dan Peer Review BPK Negara Lain dengan tema Peningkatan Kualitas dan Manfaat Hasil Pemeriksaan BPK Melalui Penguatan Sistem Pengendalian Mutu di Hotel Century Jakarta, 13 – 14 Oktober 2016.
Forum ini diadakan dalam rangka menyelesaikan rekomendasi membahas hasil pengawasan Itama dan sebagai knowledge transfer forum untuk memberikan awareness kepada para pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam rangka meningkatkan sistem pengendalian mutu BPK. Acara ini ini dihadiri oleh 265 orang, yang terdiri dari pejabat di kantor pusat, para kepala perwakilan wilayah barat dan wilayah dan juga dengan eselon I yang terkait dengan pemeriksaan Itama. Turut hadir pada acara ini Anggota II BPK, Agus Joko Pramono yang sekaligus sebagai narasumber.
Dalam sambutan yang sekaligus membuka acara secara resmi, Wakil Ketua BPK Sapto Amal Damandari mengatakan sesuai dengan laporan Itama, hasil review yang dilakukan Itama tahun 2015 menunjukan masih adanya room for improvement untuk penguatan sistem pengendalian mutu pemeriksaan baik dalam tahap input, proses maupun output.
Dari sisi input pemeriksaan yang perlu dilakukan peningkatan adalah pemenuhan jam diklat bagi pemeriksa sesuai dengan SPKN yaitu 80 jam diklat dalam 2 tahun, baik diklat teknis maupun diklat peran pemeriksa yang relevan dengan kebutuhan para pemeriksa. Selain itu pelatihan dan sosialisasi mengenai kode etik secara terus menerus perlu dilakukan untuk membangun budaya kerja yang berintegritas kepada seluruh pemeriksa dan pelaksana BPK. kombinasi antara integritas dan profesional merupakan pondasi utama untuk meningkatkan keyakinan para stakeholders atas kualitas hasil pemeriksaan BPK.
Hal yang perlu diperhatikan dari sisi proses pemeriksaan adalah kedisiplinan dan ketertiban pemeriksa untuk selalu mendokumentasikan pemeriksaan yang dilakukan sejak tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaporan. Pendokumentasian ini juga mencakup pada pendokumentasian pertimbangan professional judgement yang dibuat serta supervisi dan reviu berjenjang yang dilakukan, sehingga laporan hasil pemeriksaan zero defect yaitu bebas dari kesalahan narasi, akurasi, dan subtansi,. “Dokumentasi dan supervisi merupakan standar pelaksanaan dari SPKN yang wajib dipenuhi oleh seluruh pemeriksa” tegas Wakil Ketua.
Untuk menjamin pencapaian kualitas proses pemeriksaan tersebut tentu saja perlu sistem pengedalian mutu, quality control, dan sistem penjaminan mutu quality assurance yang berjalan dengan efektif dan efisien. Quality control dan quality assurance di BPK telah tertulis secara jelas baik dalam SPKN, SPKM, PMP, juklak dan juknis-juknis pemeriksaan. Wakil Ketua juga mengingatkan bahwa pengimplementasian PMP 2015 harus dilaksanakan secara konsisten. PMP tersebut sudah secara tegas dan jelas membedakan pelaksanaan fungsi quality control pemeriksa yaitu pejabat fungsional pemeriksa dari penanggungjawab atau pengendali mutu sampai dengan anggota tim dan pelaksana fungsi quality assurance pemeriksaan adalah pejabat struktural pemeriksa.
Dari sisi output pemeriksaan, kelemahan pengendalian mutu merupakan akibat dari pelaksanaan reviu berjenjang dan supervisi yang belum berjalan dengan efektif pada proses pemeriksaan. Hasil reviu Itama Tahun 2015 menunjukan, perlunya peningkatan reviu berjenjang dan supervisi khususnya pada tahap pelaporan, sejak penyusunan TP, penyusunan konsep LHP, sampai dengan finalisasi LHP. “LHP BPK harus bebas dari kesalahan narasi, kesalahan angka dan kesalahan subtansi” ungkap Wakil Ketua.
Dengan melihat hal-hal yang perlu ditingkatkan tersebut, Wakil Ketua meminta kepada Kepala Satker Pemeriksaan untuk mengidentifikasi kembali resiko-resiko yang dihadapi, menguatkan kembali sistem pengendalian mutu dan penjaminan mutu yang ada, sehingga dapat benar-benar dapat memitigasi resiko yang teridentifikasi tersebut.