BERITA UTAMA

BPK Serahkan LHP Audit Investigasi Hambalang Tahap II Kepada DPR dan KPK

Jumat, 23 Agustus 2013, Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Tahap II atas Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta.

Penyerahan dilakukan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, kepada Ketua DPR RI, Marzuki Alie, disaksikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, Anggota BPK RI, Ali Masykur Musa, Agung Firman Sampurna, Agus Joko Pramono, pimpinan Komisi X DPR RI, pimpinan BAKN DPR RI, serta para pejabat di lingkungan BPK RI.

Hasil pemeriksaan yang diserahkan merupakan lanjutan dari hasil pemeriksaan investigatif tahap I atas pembangunan P3SON Hambalang  yang telah diserahkan oleh BPK RI kepada DPR RI pada 31 Oktober 2012, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LHP tahap I yang secara komperehensif menyajikan berbagai dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan P3SON Hambalang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi tahap II, BPK RI menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembangunan P3SON Hambalang.

Penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang tersebut antara lain pada proses pengurusan hak atas tanah, proses pengurusan ijin pembangunan, proses pelelangan, proses persetujuan RKA-KL, persetujuan kontrak tahun jamak, pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi, pembayaran dan aliran dana yang diikuti dengan rekayasa akuntansi.

Terkait dengan proses persetujuan RKA-KL dan persetujuan kontrak tahun jamak, BPK RI juga menemukan adanya pencabutan PMK Nomor 56/PMK.02/2010 yang diganti dengan PMK Nomor 194/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Dalam Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang diduga mengalami penurunan  makna subtantif dalam proses persetujuan Kontrak Tahun Jamak.

Berbagai indikasi penyimpangan yang dimuat dalam LHP tahap I dan II mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian negara sebesar 463,67 miliar, yaitu senilai total dana yang telah dikeluarkan oleh negara untuk pembayaran proyek pada tahun 2010 dan 2011 sebesar 471, 71 miliar.

Kesimpulan tersebut didasarkan pada fakta fakta antara lain Kemenpora tidak pernah memenuhi persyaratan untuk melakukan studi amdal sebelum mengajukan ijin lokasi dan ijin mendirikan bangunan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor atau menyusun dokumen evaluasi lingkungan hidup mengenai proyek pembangunan P3SON Hambalang sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak dari Kemenpora kepada Menteri Keuangan atas proyek Pembangunan P3SON Hambalang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku sehingga selayaknya permohonan tersebut ditolak.

Pada hari yang sama, Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, didampingi Anggota BPK RI, Ali Masykur Musa menyerahkan LHP Investigatif Tahap II atas Pembangunan P3SON Hambalang kepada Ketua KPK, Abraham Samad, di Gedung KPK.

Dalam sambutannya, Ketua KPK mengatakan dengan diserahkannya LHP Investigasi Tahap II atas Pembangunan P3SON Hambalang, KPK berusaha semaksimal mungkin untuk memfinalisasi kasus-kasus Hambalang yang sedang ditangani oleh KPK saat ini, dan akan menyelesaikan secepatnya untuk memanggil para tersangka kasus Hambalang.

Bagikan konten ini: