BERITA UTAMA

BPK Serahkan LHP Kemendagri, Kemenag, dan BNPP

Kamis, 14 Juni 2012, Badan Pemeriksa Keuangan RI, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tahun 2011 di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta.

Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Kemendagri, Kemenag dan BNPP diserahkan oleh Anggota BPK, Sapto Amal Damandari kepada Menteri Dalam Negeri dan Kepala BNPP, Gamawan Fauzi serta Menteri Agama, Suryadharma Ali disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo.

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelasan (DPP) atas Laporan Keuangan Kemendagri dan Kemenag. Dengan opini WTP DPP, berarti  Laporan Keuangan Kemendagri dan kemenag telah menyajikan laporan keuangan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kemendagri tanggal 31 Desember 2011 dan realisasi anggaran selama tahun 2011 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

BPK juga masih menemukan beberapa kelemahan terkait dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Namun demikian BPK menilai hal tersebut tidak material sehingga tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

Sedangkan untuk Laporan Keuangan BNPP, BPK memberikan opini Disclaimer atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP). BPK masih menemukan kelemahan-kelemahan signifikan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan  ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Antara lain, masih terdapat kesalahan dalam pengklasifikasian belanja, penatausahaan kas pada bendahara pengeluaran, pengelola persediaan, pengelola aset lainnya belum memadai, terdapat kelebihan pembayaran atas jasa konsultasi, belanja modal dan belanja perjalanan dinas.

BPK berharap agar permasalahan dan penjelasan dalam opini BPK segera diselesaikan. Selain itu para pimpinan Kementerian/Lembaga diharapkan menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti permasalahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan tercapainya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Bagikan konten ini: