BERITA UTAMA

BPK Serahkan LHP kepada BSN dan KPPU

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tahun 2019 di Kantor Pusat BPK, Jakarta, pada Selasa (1/9/2020).

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Pius Lustrilanang dengan didampingi Auditor Utama Keuangan Negara II BPK, Laode Nusriadi kepada Kepala BSN, Kukuh S. Achmad dan Ketua KPPU, Kurnia Toha.

Dalam sambutannya, Anggota II BPK mengatakan, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan BSN dan KPPU Tahun 2019, atas laporan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi tersebut, lanjut Anggota BPK, merupakan sebuah bentuk komitmen dari BSN dan KPPU yang perlu diapresiasi dalam upaya menjaga kualitas tata kelola keuangan negara.

"BPK mengapresiasi upaya dari Kepala BSN dan Ketua KPPU beserta jajarannya yang terus berusaha untuk menjaga kualitas tata kelola keuangan negara, sehingga atas upaya tersebut, BPK memberikan opini WTP untuk kesekian kalinya," ungkap Anggota II BPK.

Meskipun mendapat opini WTP, Anggota BPK mengungkapkan, bahwa BPK masih menemukan permasalahan pada Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada BSN.

Permasalahan yang ada pada SPI di antaranya, proses pengalihan aset Barang Milik Negara (BMN) dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ke BSN yang belum memadai. Sedangkan pada ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu perhitungan Tunjangan Kinerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pada laporan keuangan KPPU, BPK masih menemukan adanya permasalahan pada SPI yang menjadi temuan BPK di antaranya, yaitu kebijakan perhitungan penyisihan piutang tidak tertagih belum sepenuhnya memperhatikan nature dan kondisi piutang denda persaingan usaha.

Permasalahan lain yang turut dibahas yaitu terkait aset tetap berupa tanah serta gedung dan bangunan yang berasal dari BMN Eks PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Pada pemeriksaan ditemukan bahwa aset tersebut belum dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah.

Terhadap permasalahan-permasalahan tersebut, Anggota BPK berharap seluruh jajaran, baik pada BSN maupun KPPU untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, sehingga, permalahan yang menjadi temuan pada tahun 2019 tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

Kegiatan Penyerahan LHP tersebut juga turut dihadiri oleh para pejabat di lingkungan BSN, KPPU serta para pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara II BPK.

Bagikan konten ini: