BERITA UTAMA

BPK Serahkan LHP Kinerja dan DTT atas Penanganan Covid dan PEN kepada Kemenkeu

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT) kepada Kementerian Keuangan di Kantor Pusat BPK, di Jakarta, pada Selasa (4/5). LHP tersebut diserahkan oleh Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Pius Lustrilanang kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Adapun LHP yang diserahkan berjumlah tiga LHP, yaitu LHP Kinerja atas Efektivitas Perencanaan dan Penganggaran sebagai Akuntabilitas Manajemen dan Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020; LHP DTT atas Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanaan Program PEN Tahun 2020; serta LHP DTT atas Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah atas Kredit UMKM dan Korporasi dalam PEN, dan Penjaminan Pemerintah atas Proyek Strategis Nasional pada Kementerian Keuangan dan Instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Anggota BPK mengungkapkan bahwa dalam rangka merespon dampak pandemi Covid-19 Pemerintah menerbitkan Perpu No. 1 Tahun 2020 yang kemudian menjadi UU No. 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk mengatasi dan meminimalkan dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19.

Untuk memastikan bahwa pemerintah telah melaksanakan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara secara akuntabel dan transparan, maka berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK telah melakukan comprehensive risk based audit atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid - 19.

Pius Lustrilanang mengatakan, secara khusus pada Kementerian Keuangan, BPK melaksanakan pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Perencanaan dan Penganggaran sebagai bentuk akuntabilitas manajemen dan kebijakan penanganan Covid-19 dan PEN Tahun 2020.

"Pemeriksaan BPK tersebut dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan bertujuan untuk menilai efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara," ungkap Anggota BPK.

Pada kesempatan tersebut, Anggota II BPK memaparkan permasalahan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang dilaksanakan pada Semester II Tahun 2020. Di hadapan Menteri Keuangan, Anggota BPK menekankan agar permasalahan terkait pemeriksaan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan dan jajarannya.

Turut hadir secara fisik terbatas yaitu Auditor Utama Keuangan Negara II (Tortama KN II), Laode Nusriadi beserta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan AKN II dan para pejabat tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan.

Bagikan konten ini: