BERITA UTAMA

BPK Serahkan LHP LKKL Tahun 2016 di Lingkungan AKN I

Sebanyak 15 kementerian/ lembaga di lingkungan pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara I (AKN) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2016. LHP tersebut diserahkan langsung oleh Anggota I BPK RI, Agung Firman Sampurna pada acara Penyerahan LHP atas LKKL Tahun 2016 di Lingkungan AKN I.

Acara yang berlangsung di Auditorium Pusdiklat BPK RI, Jakarta, pada Senin (29/5) tersebut dihadiri oleh antara lain Menkopolhukam Wiranto, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Ketua KPU Arief Budiman serta sekjen/irjen atau pejabat yang mewakili kementerian/lembaga di lingkungan pemeriksaan AKN I BPK RI beserta jajarannya.

Dalam sambutannya, Anggota I BPK mengatakan pemeriksaan laporan keuangan tidak dirancang untuk menilai efisensi dan kehematan, penggunaan sumber daya dan juga tidak ditujukan untuk menilai keberhasilan target atau tujuan entitas atau program dan dengan demikian maka laporan keuangan belum merupakan ukuran kinerja dari satu entitas pengelola keuangan negara.

Pemeriksaan laporan keuangan juga tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan, namun demikian apabila ditemukan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan baik yang berpengaruh maupun yang tidak berpengaruh terhadap ketidakwajaran penyajian sehingga mempengaruhi opini terhadap laporan keuangan, BPK wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.

“Untuk mencapai suatu opini, BPK telah memiliki sistem yang sangat terstruktur, terlembaga yang melibatkan dari kelompok fungsional, mulai dari peran Anggota Tim Yunior, Anggota Tim Senior, Ketua Tim Yunior, Ketua Tim Senior, Pengendali Teknis, Pengendali Mutu dan pada kelompok pejabat struktural mulai dari Kepala Sub Auditorat, Kepala Auditorat, Auditor Utama hingga Anggota BPK yang menjadi pimpinan suatu Auditorat Keuangan Negara” tegas Anggota I BPK.

Dalam proses pemeriksaan selain tahap perencanaan, pengumpulan dokumen, pengujian subtantif, pengajuan KHP yang memuat konsep temuan pemeriksaan, klarifikasi hingga diskusi yang memuat action plan semuanya terangkai dengan sangat ketat dalam suatu standar pemeriksaan yang diadopsi dan dikembangkan dari praktek profesional yang berlaku secara internasional, dan didukung prosedur penjaminan kualitas pemeriksaan yaitu quality assurance dan quality control secara berjenjang, sehingga laporan hasil pemeriksaan atas pemeriksaan laporan keuangan bukan merupakan produk dan tidak bergantung dari satu orang atau satu jabatan saja.

Penerapan pelaporan berbasis akrual tidak hanya dipahami sebagai perubahan format pelaporan keuangan lebih dari itu dampak dari perubahan yang penting dicermati adalah perubahan atas tata kelola keuangan negara secara keseluruhan. Dampak yang nyata dari mitigasi sistem pelaporan keuangan tersebut adalah meningkatnya resiko. Peningkatan resiko itu antara lain berpotensi untuk menyebabkan turunnya opini laporan keuangan dari entitas terperiksa BPK.

Berdasarkan atas pemeriksaan pada entitas terperiksa di lingkungan AKN I, terdapatkan setidaknya 29 jenis temuan signifikan baik yang disebabkan lemahnya sistem pengendalian internal maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Temuan-temuan tersebut adalah sebagai berikut, penerapan basis akrual belum memadai, penetapan status aset tetap belum tuntas, penatausahaan persediaan belum memadai, pemanfaatan barang milik negara belum sesuai ketentuan, lemahnya pengelolaan kas, penatausahaan piutang paten kurang memadai, serta pencatatan dan pelaporan hibah tidak memadai, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan belanja barang yang tidak tertib, paket pekerjaan yang terlambat belum dikenakan denda, pengadaan barang tidak sesuai spesifikasi, belanja perjalanan dinas lebih bayar, setoran sisa dana hibah tidak sesuai ketentuan, serta pemberian tunjangan kinerja dan uang makan pegawai belum sesuai kebutuhan.

"BPK berharap agar kementerian/lembaga dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan. BPK juga mengapresiasi kepada kementerian/lembaga yang telah menindaklanjuti temuan BPK selama pemeriksaan masih berlangsung," kata Anggota I BPK.

Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK pada 19 entitas di AKN I untuk periode 2005 sampai semester I 2016, sebanyak 12.109 rekomendasi atau 78,66 persen senilai Rp3,85 triiliun telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Dari seluruh LHP atas LKKL di AKN I, terdapat empat LHP LKKL yang belum memperoleh opni Wajar Tanpa Pengecualian. Kepada K/L yang belum memperoleh opini WTP, Anggota I BPK mengingatkan untuk menyusun Rencana Aksi Perbaikan Laporan Keuangan.

Bagikan konten ini: