BERITA UTAMA

BPK Serahkan LHP LKPD dan Kinerja Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Barat

PONTIANAK, Humas BPK - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Harry Azhar Azis menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat, M. Kebing L dan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji di DPRD Provinsi Kalimantan Barat, pada Jumat, (21/5).

Dalam sambutannya, Harry mengatakan setelah dua bulan tim pemeriksa BPK melakukan pemeriksaan atas LKPD Tahun 2020 dengan pembatasan oleh kondisi Covid-19, LHP LKPD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020 dan LHP Kinerja Pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana Infrastruktur Pendidikan SMA dan SMK se-Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020 dapat diselesaikan serta diserahkan kepada DPRD sekaligus juga Gubernur Kalimantan Barat dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis Akrual.

Harry mengatakan laporan keuangan telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang efektif. "Sehingga BPK menyimpulkan bahwa opini LKPD Provinsi Kalimantan Barat untuk tahun 2020 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ungkap Harry.

Namun dengan demikian, lanjut Harry, BPK masih menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalbar. Hal ini menunjukkan, bahwa meskipun opini laporan keuangan sudah WTP, tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan.

Sementara itu, terkait pemeriksaan kinerja, Harry menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai efektivitas upaya Pemprov Kalbar dalam pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan SMA dan SMK se-Kalimantan Barat tahun 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa Pemprov Kalbar cukup efektif dalam melakukan pemenuhan sarana dan prasarana SMA dan SMK se-Kalimantan Barat.

Selain itu, Anggota BPK juga mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan segera ditindaklanjuti oleh Gubernur beserta jajarannya. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan.

Di akhir sambutannya, Harry Azhar Azis berharap pada tahun 2021 ini, Pemprov Kalbar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekan tingkat pengangguran. Menurutnya, pencapaian opini WTP akan sia-sia jika kesejahteraan rakyat belum tercapai.

Turut hadir pada kesempatan tersebut di antaranya, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Rahmadi beserta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Prabasa Anantatur, Sekda Pemprov Kalimantan Barat, A. L. Leysandri dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Barat.

Bagikan konten ini: