BERITA UTAMA

BPK Simpulkan Pengelolaan Keuangan PT Brantas Abipraya (Persero) telah Sesuai Ketentuan

JAKARTA, Humas BPK - Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2019, 2020, dan 2021 pada PT Brantas Abipraya (Persero), anak perusahaan dan instansi terkait di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan pengelolaan dan pertanggungjawaban tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.

Hal ini diungkapkan Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dimaksud kepada Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero), Haryadi, dan Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero), Sugeng Rochadi, di Jakarta, Rabu (1/3).

"BPK mengapresiasi capaian PT Brantas Abipraya (Persero). Namun demikian, BPK mengharapkan agar permasalahan yang masih berdampak pada kesimpulan mendapat perhatian dari segenap pimpinan perusahaan untuk segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP ini diterima," ujar Anggota VII BPK.

Anggota VII BPK menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menemukan permasalahan yang berdampak pada kesimpulan, yaitu pembangunan konstruksi pembangkit listrik tenaga mini hidro tangka sebesar Rp243 miliar dilakukan sebelum mempunyai izin usaha penyediaan tenaga listrik.

"Permasalahan ini mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian untuk menanggung biaya pemeliharaan bangunan, turbin, dan generator selama belum berproduksi," tegasnya.

Disamping permasalahan di atas yang berdampak pada kesimpulan, beberapa hal lain yang juga perlu mendapat perhatian di antaranya:

  1. Investasi PT Brantas Energi pada pembangkit listrik tenaga mini hidro pancung taba melalui pendirian PT PEN yang belum memadai;
  2. Pembangunan pengelolaan hasil pengadaan alat berat 2019 untuk pendukung proyek yang tidak memadai; dan
  3. Pengendalian biaya proyek pembangunan bendungan semantok paket I di Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur yang belum dilakukan melalui evaluasi per item.

Anggota VII BPK menyampaikan bahwa tugas BPK tentunya tidak berhenti setelah LHP diserahkan, tetapi akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan. Dengan demikian, BPK mengharapkan komitmen entitas untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Untuk menjamin agar rekomendasi ditindaklanjuti, dilakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK atas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK pada PT Brantas Abipraya (Persero) sampai dengan tahun 2022, menunjukkan bahwa 95% telah dilakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi.

Hadir dalam kegiatan penyerahan LHP ini jajaran direksi dan komisaris PT Brantas Abipraya (Persero), Auditor Utama Keuangan Negara VII, Novy G.A. Pelenkahu, Kepala Auditorat VII.B, Hendra Gunawan dan tim pemeriksa BPK.

Bagikan konten ini: