BERITA UTAMA

BPK Soroti Sejumlah Risiko dalam Pelaksanaan Anggaran KPK Tahun 2024

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah risiko dalam pelaksanaan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024. Hal ini terungkap dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan KPK yang dipimpin oleh Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, yang dilaksanakan di Jakarta, Jumat (24/1).

Dalam sambutannya, Anggota I BPK menyoroti pentingnya analisis risiko komprehensif yang dilakukan BPK sebagai tindak lanjut pemeriksaan interim yang telah dilaksanakan sebelumnya. Berdasarkan analisis tersebut, ditemukan beberapa risiko dalam pelaksanaan anggaran KPK, di antaranya adalah pelaksanaan belanja barang dan modal, pengelolaan persediaan barang rampasan, aset tak berwujud, dan pengelolaan kas lainnya.

"Berdasarkan hal tersebut, maka fokus dan sasaran pemeriksaan yang akan dilaksanakan ini mencakup penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan uang pengganti, belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal, pengelolaan kas di bendahara penerimaan dan pengeluaran dan piutang uang pengganti dan aset lainnya, termasuk aset tak berwujud (ATB)," ungkap Anggota I BPK.

Meskipun menemukan sejumlah risiko, BPK juga mengapresiasi kinerja KPK, terutama dalam upaya pencegahan korupsi dan pemulihan aset negara. Beberapa prestasi KPK yang patut diapresiasi antara lain keberhasilan dalam meningkatkan efisiensi pelabuhan, memastikan pembayaran PNBP ekspor batubara, dan optimalisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Anggota I BPK menegaskan pentingnya perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan negara. "BPK memandang bahwa apa yang kami hasilkan melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu barulah setengah perjalanan. Bapak dan Ibu di KPK-lah yang akan menuntaskan dalam bentuk perbaikan yang bersifat berkesinambungan," ujarnya.

Dalam rangka untuk mengawal proses perbaikan yang berkesinambungan tersebut maka peran inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP) menjadi sangat penting, karena mampu mengawal keseluruhan proses dari awal hingga ke akhir.

"Oleh karena itu, pemeriksaan BPK selalu mendorong penguatan peran APIP melalui kerjasama dan koordinasi dalam rangka menjamin tata kelola pemerintahan yang baik," sebutnya.

"Kami percaya, sinergi yang terbina antara BPK dan KPK akan menjadi modal utama mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang lebih baik," pungkasnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan surat tugas pemeriksaan dari Anggota I BPK kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto sebagai perwakilan dari entitas pemeriksaan yang menandakan bahwa pemeriksaan telah dimulai.

Hadir dalam kegiatan ini Anggota III BPK Akhsanul Khaq, para Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, Agus Joko Pramono, Plt. Auditor Utama Keuangan Negara I/Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I Sarjono, dan pejabat struktuktural dan fungsional di lingkungan KPK serta tim pemeriksa BPK.

Bagikan konten ini: