BPK Tekankan Penguatan Peran Itwasum Polri untuk Pertahankan Opini WTP
BALI, Humas BPK - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto, menjadi narasumber pada Rapat Kerja Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Itwasum Polri) dengan membawakan paparan "Strategi BPK RI dalam Mendukung Polri Guna Mempertahankan Opini WTP", di Bali, Kamis (17/3/2022).
Pada kesempatan ini, Anggota I BPK menekankan agar Itwasum senantiasa mengawal usaha pencapaian pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel di lingkungan Polri, sehingga dapat terus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Opini WTP bukanlah penghargaan dari BPK, namun karena kerja keras institusi Polri," ujar Anggota I BPK dalam kegiatan yang dihadiri Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto dan Auditor Utama Keuangan Negara I (Tortama KN I), Novy G.A. Pelenkahu.
Oleh karena itu, untuk mempertahankan opini WTP, Anggota I BPK mendorong agar Polri melakukan penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Polri dalam memastikan 4 hal, yaitu tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas Polri, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset Polri, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, terkait dengan Pengungkit Opini WTP, Anggota I BPK menyampaikan 5 hal yang harus diperhatikan Polri. "Tanpa mengurangi penilaian atas pentingnya pemenuhan atas seluruh kepatuhan perundangan tersebut, BPK mendorong Polri untuk memperhatikan 5 (lima) hal berikut guna tetap menjaga opini WTP," terangnya.
Pertama, komitmen Pimpinan Satker sebagai unsur utama Sistem Pengendalian Internal (SPI). Kedua, aktivitas pengendalian oleh Kepala Satker atas penguasaan aset keuangan dan aset non-keuangan. Ketiga, pemenuhan asersi keuangan minimal yang penting untuk dipenuhi oleh satker selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang.
Faktor pengungkit keempat, Anggota I BPK melanjutkan, adalah pemenuhan asas akuntabilitas berorientasi hasil. Dan kelima, BPK mendorong Polri untuk mempertimbangkan redefinisi, atau perumusan kembali fungsi Norma Indeks di lingkungan Polri yang ditetapkan setiap tahun.
"Tanpa adanya redefinisi tersebut, akan menimbulkan terjadinya temuan berulang oleh BPK berdasarkan pengujian atas asersi keterjadian," terangnya dalam kegiatan yang diikuti oleh Inspektur Wilayah dan para Auditor Utama di lingkungan Itwasum Polri, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) seluruh Polda baik fisik maupun virtual.
Pada kesempatan ini, BPK juga menyampaikan Sertifikat CSFA (Certified State Finance Auditor) atau Sertifikasi Pemeriksa Keuangan Negara kepada Irwasum Polri. Sertifikasi CSFA adalah program yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK. Program sertifikasi yang terbuka untuk umum ini, juga merupakan salah satu bentuk upaya BPK mendorong tercapainya pengelolaan keuangan negara yang akuntabel melalui penguatan kapabilitas sumber daya pengawasan dan pemeriksaan.