BERITA UTAMA

BPK Temukan Beberapa Permasalahan pada LK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022

SEMARANG, Humas BPK - Untuk memenuhi amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022, kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Sukirman dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/5).

Dalam sambutannya, Anggota V BPK mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2022.

Anggota V BPK menegaskan, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Permasalahan-permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti tersebut antara lain:

  1. Realisasi bantuan keuangan kepada pemerintah desa belum didukung laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan;
  2. Penatausahaan pendapatan dan belanja yang berasal dari usaha mandiri di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) tidak sesuai dengan tata kelola keuangan daerah;
  3. Terdapat ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, kekurangan volume dan pengenaan denda keterlambatan atas kontrak pekerjaan belanja modal pada 6 organisasi perangkat daerah (OPD).

Anggota V BPK mengingatkan, berdasarkan pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," jelas Anggota V BPK.

"Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berhasil mempertahankan opini WTP yang ke-12 kalinya. Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan," sebutnya.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah ini, turut disaksikan oleh para Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Tengah, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho, para pejabat struktural dan pejabat fungsional pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Bagikan konten ini: