BERITA UTAMA

BPK Temukan Permasalahan Berulang dalam LHP atas LK Kementerian PUPR dan Kementerian Pertanian

JAKARTA, Humas BPK - Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan LK Kementerian Pertanian tahun 2021, BPK masih menemukan beberapa permasalahan berulang dimana tindak lanjut penyelesaian rekomendasinya berlarut-larut.

"Pada Kementerian PUPR permasalahan tersebut terkait dengan belanja dan pengelolaan aset, sedangkan permasalahan berulang pada Kementerian Pertanian adalah pengendalian atas penganggaran, penetapan Surat Keputusan (SK) Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL), lahan, monitoring dan evaluasi belanja barang 526 belum memadai," ungkap Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Haerul Saleh, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kementerian PUPR dan Kementerian Pertanian tahun 2021, di Jakarta, Rabu (13/7).

"Adanya permasalahan berulang ini mengindikasikan kurangnya keseriusan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK," tegasnya.

Anggota IV BPK mengingatkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat (1), menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan menurut Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

"Untuk itu kami mengingatkan kepada Menteri PUPR dan Menteri Pertanian agar menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK kemudian memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kementerian PUPR dan LK Kementerian Pertanian tahun 2021.

"Untuk itu BPK mengucapkan selamat dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri PUPR dan Menteri Pertanian beserta seluruh jajaran yang telah berhasil mempertahankan opini WTP," ucapnya dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Menteri PUPR, Mochamad Basoeki Hadimoeljono, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Auditor Utama Keuangan Negara IV, Syamsudin, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian PUPR dan Kementerian Pertanian, dan para pemeriksa BPK.

Anggota IV BPK menegaskan bahwa sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, LHP tersebut juga memuat beberapa permasalahan signifikan yang harus diperbaiki pada Kementerian PUPR dan Kementerian Pertanian.

"BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan agar permasalahan tersebut tidak terulang kembali di masa mendatang," pungkasnya.

Bagikan konten ini: