BPK Terima Kunjungan Kerja DPD RI di BPK Perwakilan Provinsi DIY
YOGYAKARTA, Humas BPK - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agus Joko Pramono memimpin jalannya pertemuan antara BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) di Yogyakarta, pada Senin (23/11). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Kunjungan Kerja DPD RI ke BPK Perwakilan Provinsi DIY.
Selain Wakil Ketua BPK, Kunjungan Kerja DPD RI tersebut juga dihadiri oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi DIY, Jariyatna serta pejabat struktural di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi DIY. Sementara itu, dari DPD RI hadir di antaranya Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Chasytha A. Kathmandu, Anggota Provinsi DIY, Cholid Mahmud, dan Anggota DPD dari beberapa provinsi lainnya.
Kegiatan Kunjungan Kerja ini bertujuan untuk memperoleh informasi terkait hasil pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2020 terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), baik pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Wakil Ketua BPK dalam kesempatan tersebut mengatakan, capaian opini pada Pemerintah Provinsi DIY telah menunjukkan perbaikan kualitas pengelolaan keuangan daerah. "Capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) telah diikuti dengan upaya-upaya kualitas pengelolaan keuangan daerah, hal ini tercermin dengan menurunnya jumlah temuan pemeriksaan yang signifikan," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua BPK juga menyampaikan beberapa hal mengenai hasil pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2020 terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, BPK juga menginformasikan tentang tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI atas temuan hasil pemeriksaan pada Pemerintah Daerah pada IHPS I Tahun 2020.
Tidak hanya itu, kepada Komite IV DPD RI, BPK juga menyampaikan hal-hal yang terkait dengan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah pada Pemerintah Daerah pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020.
Dengan pertemuan ini, BPK berharap Komite IV DPD RI sebagai alat kelengkapan DPD RI yang bertanggungjawab dalam berbagai isu APBN, Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Perpajakan, Pengelolaan Kekayaan Negara dan Daerah yang Dipisahkan, dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya.