BPK Tingkatkan Penguatan Aspek Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
JAKARTA, Humas BPK - Agar proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan termitigasi secara risiko tuntutan hukum dari pihak-pihak lain, BPK meningkatkan penguatan aspek-aspek hukum pemeriksaan keuangan negara. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono saat membuka kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan di Jakarta, pada Kamis (28/10/2021).
Wakil Ketua BPK mengatakan tugas dan wewenang BPK, serta visi dan misi dalam tahun 2020-2024 sangat berhubungan erat dengan regulasi dan aspek hukum dalam pemeriksaan keuangan negara. Oleh karena itu, BPK melaksanakan rapat koordinasi Unit Kerja Bidang Hukum dengan tema "Peningkatan Sinergitas dan Kapabilitas Komunitas Hukum BPK Melalui Pembahasan Isu-Isu Strategis Bidang Hukum".
"Untuk itu, kita lakukan rakor ini untuk memperkuat model berpikir dan pemahaman atas aspek-aspek hukum yang ada," ungkap Wakil Ketua BPK pada kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Ditama Binbangkum) Pemeriksaan Keuangan Negara tersebut. Rakor ini berlangsung selama dua hari (28-29 Oktober) dan dilaksanakan secara fisik terbatas dan virtual.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua BPK mendorong agar BPK khususnya Ditama Binbangkum berpikir bagaimana mendudukkan suatu peraturan perundangan pada proporsinya dan bagaimana mendudukkan suatu peraturan perundangan pada substansi dan implementasinya.
"Sehingga kita tetap terus menjaga dan mengetahui mengapa dan bagaimana peraturan perundangan itu dibuat dan diterapkan. Karena pada dasarnya kita akan berhadapan hampir sebagian besar dari tatanan ini adalah dengan model-model yang sifatnya administratif dan tata negara," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Direktorat Utama (Kaditama) Binbangkum Blucer W. Rajagukguk dalam laporannya menyampaikan bahwa dalam Rencana Strategis (Renstra) BPK tahun 2020-2024, peran unit kerja bidang hukum semakin strategis dalam menunjang tugas dan fungsi BPK. Hal ini terlihat dari salah satu misi BPK tahun 2020-2024 yaitu mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian negara.
"Untuk melaksanakan visi dan misi BPK tahun 2020-2024, BPK telah menetapkan arah kebijakan antara lain berupa peningkatan sinergi dan kolaborasi dalam pemeriksaan dan penyelesaian ganti kerugian negara secara berkelanjutan," ujar Kaditama Binbangkum.
"Adapun salah satu strategi yang telah ditetapkan oleh BPK adalah Strategi 5, yaitu menguatkan regulasi dan aspek hukum pemeriksaan keuangan negara serta penyelesaian ganti kerugian negara," tambahnya.
Untuk menjalankan strategi ini, tentunya harus didukung dengan peningkatan sinergitas dan kapabilitas komunitas hukum BPK, baik pada Ditama Binbangkum, Subbagian Hukum BPK Perwakilan maupun komunitas hukum pada satuan kerja (satker) pemeriksaan.
Kaditama Binbangkum menambahkan sebagai unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum, Ditama Binbangkum dan Subbagian Hukum BPK Perwakilan harus terus bersinergi dengan unit kerja pemeriksaan agar dapat memberikan penguatan aspek hukum yang optimal dan bermanfaat bagi pelaksanaan tugas dan fungsi utama BPK dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Sebab itu, Kaditama Binbangkum berharap kegiatan Rakor ini dapat memberikan nilai tambah dan manfaat bagi komunitas hukum BPK guna mengoptimalkan fungsi penguatan aspek hukum dalam pelaksanaan tugas BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Hadir secara fisik terbatas dan virtual di antaranya pejabat Pimpinan Tinggi Madya, serta para peserta antara lain Kepala Perwakilan dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditama Binbangkum, Kepala Sekretariat Perwakilan, Kepala Subbagian Hukum BPK Perwakilan, serta pelaksana di lingkungan Ditama Binbangkum.
Rakor ini diisi dengan sharing session dan pemaparan dari para narasumber baik dari internal maupun eksternal BPK. Adapun narasumber dari eksternal BPK yakni dari Mahkamah Agung serta Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang membawakan paparan mengenai Makna Perbuatan Melawan Hukum dalam Definisi Kerugian Negara/Daerah dan Kontrak Berdimensi Publik.
Selanjutnya pemaparan mengenai Pemahaman Komprehensif Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Aspek Hukum Kontraktual Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dibawakan oleh narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair).