BERITA UTAMA

BPK Ungkap Permasalahan Pengelolaan Piutang di Kemensetneg

JAKARTA, Humas BPK - Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Hal ini diungkap Ketua BPK sekaligus Plt. Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Isma Yatun saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Jakarta, Selasa (9/7).

Permasalahan tersebut adalah pengelolaan piutang pada satker Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kemensetneg belum optimal, antara lain Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) belum menagihkan piutang kepada tujuh debitur, dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) juga belum melakukan penagihan piutang kepada PT OD.

"Hal ini mengakibatkan PPKGBK dan PPKK belum menerima pendapatan dari piutang yang belum ditagihkan tersebut," tegasnya.

Selain menyampaikan LHP atas LK tersebut, BPK juga menyampaikan LHP atas laporan keuangan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain (BA 999.08) tahun 2023 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Bendahara Umum Negara (BUN) Kemensetneg.

LHP ini merupakan hasil pemeriksaan keuangan pada tingkat UAKPA BUN yang ditujukan untuk mendukung pemeriksaan atas laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2023. Pemeriksaan tidak ditujukan untuk memberikan opini atas laporan keuangan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain (BA 999.08) tahun 2023, tetapi untuk menjadi pertimbangan perumusan opini atas LKBUN Tahun 2023.

Ketua BPK juga menyebutkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) pada Kemensetneg yang diterbitkan sejak 2005. Dari 990 temuan pemeriksaan senilai Rp1.352 triliun dan USD30 juta dengan 1.893 rekomendasi, 77,55% telah selesai ditindaklanjuti dengan status sesuai rekomendasi dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

"BPK mendorong Kemensetneg untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK agar pengelolaan keuangan negara di Kemensetneg menjadi lebih baik," ujarnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Auditor Utama Keuangan Negara III Edward G.H. Simanjuntak, para pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemensetneg dan tim pemeriksa BPK.

Bagikan konten ini: