BPK Ungkap Permasalahan SPI dalam Laporan Keuangan Kemenag Tahun 2023
JAKARTA, Humas BPK - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit menyebutkan meskipun tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan (LK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023, BPK mengungkapkan beberapa temuan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Temuan tersebut antara lain adalah belanja barang bantuan pemerintah belum dipertanggungjawabkan, yaitu terdapat bantuan pemerintah pada tujuh satuan kerja yang belum dipertanggungjawabkan yang mengakibatkan belanja barang bantuan pemerintah belum dapat diyakini ketepatan penggunaannya," ungkap Anggota V BPK saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Senin (15/7).
"Selain itu, tata kelola pengadaan pada proyek yang dibiayai Bank Dunia belum tertib, yang mengakibatkan pihak Bank Dunia tidak memiliki informasi dalam melakukan monitoring secara komprehensif atas pelaksanaan kontrak maupun perubahan term of reference (TOR) dan kontrak yang dilakukan oleh Kemenag," tambahnya.
Anggota V BPK menegaskan bahwa Kemenag diharapkan dapat meningkatkan pengendalian dan melakukan langkah-langkah perbaikan yang sistematis agar rekomendasi BPK atas temuan tersebut segera ditindaklanjuti dan memastikan bahwa permasalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
BPK mencatat bahwa berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK tahun 2005 s.d. 2023 per 31 Desember 2023, tingkat penyelesaian rekomendasi pada Kemenag sebesar 76,37%.
"Kami mengapresiasi upaya dari Menteri Agama dan jajarannya dalam meningkatkan penyelesaian tindak lanjut ini. Kami berharap agar kecepatan dan sinergi dalam rangka penyelesaian tindak lanjut, terus ditingkatkan. BPK siap untuk bersama-sama mendorong penyelesaian rekomendasi yang telah diberikan," pungkasnya.
BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Kementerian Agama tahun 2023. Capaian tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata seluruh manajemen Kemenag dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan negara dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.
Hadir dalam kegiatan ini para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenag, Kepala Auditorat V.A Arman Syifa, dan tim pemeriksa BPK.