BERITA UTAMA

BPK Ungkap Sejumlah Permasalahan dalam LK PPN/Bappenas dan LK BSN tahun 2023

Jakarta, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pemeriksaan laporan keuangan (LK) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan LK Badan Standardisasi Nasional (BSN) tahun 2023.

Hal tersebut diungkapkan Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing kepada Menteri PPN/Bappenas Suharso Manoarfa dan Kepala BSN Kukuh S. Achmad saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) LK Kementerian PPN/Bappenas dan LK BSN tahun 2023 yang dilakukan secara terpisah di kantor PPN/Bappenas dan di kantor BSN, Jakarta, Senin (22/7).

Anggota II BPK mengatakan bahwa pada LK Kementerian PPN/Bappenas tahun 2023, BPK menemukan permasalahan terkait mekanisme penggantian biaya pendidikan strata-1 dan strata-2 (partially funded) untuk pegawai dengan surat izin belajar tahun 2021 s.d 2023 belum memadai.

"BPK merekomendasikan Menteri PPN/Bappenas agar memerintahkan Sekretaris Utama (Sestama) Kementerian PPN/Bappenas untuk mengevaluasi pembayaran bantuan biaya pendidikan strata-1 dan strata-2 dan selanjutnya mengatur mekanisme pemberian izin belajar sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Anggota II BPK.

Sedangkan pada pemeriksaan LK BSN, BPK menemukan permasalahan terkait pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin alih status dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) belum sepenuhnya memadai. Hal tersebut mengakibatkan antara lain aset tetap peralatan dan mesin sebanyak 1.470 unit tidak dapat diyakini kewajarannya.

Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Kepala BSN agar memerintahkan Sestama BSN untuk menginstruksikan Kepala Biro Keuangan dan Umum untuk menelusuri keberadaan aset tetap peralatan dan mesin alih dari BRIN.

Anggota II BPK mengatakan meskipun terdapat masalah, permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan. Selain itu, LK Kementerian PPN/Bappenas dan LK BSN telah disajikan secara wajar dengan berpedoman pada kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

"Oleh karena itu, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK Kementerian PPN/Bappenas dan LK BSN tahun 2023 dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP," ujarnya.

Anggota II BPK berharap Menteri PPN/Bappenas dan Kepala BSN dapat terus mendorong jajarannya untuk menyelesaikan segala permasalahan yang menjadi temuan BPK dan segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan BPK.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Menteri PPN/Bappenas dan Kepala BSN diharapkan dapat menyampaikan penjelasan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK," tegas Anggota II BPK.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Auditor Utama Keuangan Negara II Nelson Ambarita, para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, BSN dan BPK, serta tim pemeriksa LK Kementerian PPN/Bappenas dan LK BSN tahun 2023.

Bagikan konten ini: