BERITA UTAMA

CPNS BPK Diwajibkan untuk Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Dasar BPK

JAKARTA, Humas BPK - Kekuatan pemuda itu memegang peranan penting dan pemuda adalah harapan dari negara ini untuk memperbaiki seluruh sistem yang ada secara berproses di masa yang akan datang, sehingga apa yang terjadi di negara ini menjadi lebih baik, dengan dibekali oleh pemahaman yang cukup, dengan dinamika yang cukup dan dengan daya dorong yang cukup. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono dalam amanatnya saat membuka Pembukaaan Rangkaian Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II Tahun 2021, yang diselenggarakan secara daring, pada Rabu (27/01/2021).

Lebih jauh Wakil Ketua BPK mengatakan bahwa untuk meningkatkan Good Governance dan Clean Governance maka Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki sikap dan perilaku yang setia dan taat kepada negara, bermoral dan bermental baik, professional dan bertanggungjawab serta selalu mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

"Semua Pimpinan dan pelaksana BPK harus memahami bahwa BPK memiliki nilai-nilai dasar (core value) yang dikenal dengan independensi, integritas dan profesionalisme.," ujar Wakil Ketua BPK.

Nilai independensi dalam konteks teori yaitu berdiri sendiri dalam tampilan maupun fakta. Tidak ada pihak yang dapat mempengaruhi baik secara tampilan (appearance) dan secara fakta (fact). Independensi secara tampilan dimaksudkan secara tampilan tidak terikat atau tidak terkait, seperti contohnya secara struktur kelembagaan BPK tidak di bawah Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat maupun di bawah lembaga yang lainnya. Independen secara fakta dimaksudkan bahwa pada kenyataannnya harus bersikap dan berperilaku dengan independen.

Nilai integritas mengandung arti bahwa apa yang difikirkan, dikatakan, dan dikerjakan merupakan satu kesatuan yang merupakan suatu kondisi dimana adanya kebenaran. Berdasarkan hal tersebut, maka integritas merupakan hal yang sangat penting dalam melakukan pekerjaan di BPK yaitu untuk memeriksa semua kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara.

"Setiap insan di dalam BPK diwajibkan harus memiliki nilai dasar berintegritas, yaitu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan menjunjung tinggi data-data yang benar, baik dalam konteks cara berfikir, perkataan dan dalam perilaku dalam melakukan pekerjaan," tegas Wakil Ketua BPK.

Lebih lanjut Wakil Ketua BPK menjelaskan bahwa nilai-nilai dasar ketiga yang dimiliki oleh BPK adalah nilai profesionalisme dalam perilaku berorganisasi. Profesionalisme memilki dua unsur dasar yang tidak boleh lepas apabila kita ingin disebut sebagai professional atau menguasai di bidangnya yaitu standar kerja dan kode etik.

"BPK dalam struktur kerjanya sudah memiliki standar-standar yang bersifat standar umum maupun standar-standar yang bersifat spesifik yang merupakan pedoman dalam melakukan proses bisnis di BPK," jelasnya.

Selain itu, unsur lain dari profesionalisme adalah bahwa setiap organisasi yang disebut sebagai organisasi yang professional adalah harus memiliki kode etik (ethical conduct) yang cukup. BPK pada saat ini telah memiliki kode etik dan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE), sehingga kode etik ini wajib untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari oleh seluruh insan yang ada di BPK, baik bagi pemeriksa maupun bagi penunjang pendukung yang lainnya.

Pada akhir amanatnya Wakil Ketua BPK mengharapkan bahwa dengan mengikui program Diklat ini selama 9 bulan bagi CPNS Golongan III dan selama 4 bulan bagi CPNS Golongan II, dengan di tempa selama berbulan-bulan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) dapat menjadi pribadi-pribadi yang tangguh, berkarakter, berkinerja baik dan memahami serta menerapkan nilai-nilai dasar BPK dalam perilaku sehari-hari.

Dalam laporannya Kepala Badiklat PKN Ida Sundari menyebutkan bahwa Rangkaian Kegiatan Diklat bagi CPNS Golongan III dan II Tahun 2021 ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi persyaratan sebagai CPNS, dengan memberikan pemahaman tentang organisasi BPK serta pembentukan kompetensi berupa pengetahuan, ketrampilan dan perilaku dalam pekerjaan sehari-hari sebagai Pelaksana BPK.

"Rangkaian Diklat ini meliputi Diklat Orientasi Ke-BPK-an, Diklat Pelatihan Dasar untuk Golongan III dan II, dan untuk CPNS Golongan III dilanjutkan dengan Diklat Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama, termasuk kegiatan On The Job Training. Berdasarkan hal tersebut, maka waktu pelaksanaan Diklat bagi CPNS Golongan III akan dilaksanakan selama 9 bulan dan CPNS Golongan II selama 4 bulan," ungkap Kepala Badiklat PKN.

Hadir dalam kegiatan ini para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPK dan para pejabat struktural dan fungsional serta 403 orang peserta Diklat.

Bagikan konten ini: