Hasil Pemeriksaan BPK Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Dalam Pembukaan UUD 1945 dengan jelas dimuat tujuan pendirian negara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Meskipun setiap pemerintahan telah berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, namun hasilnya belum maksimal. Kesejahteraan rakyat masih menjadi masalah, sebab saat ini masih banyak fakir miskin, pengangguran, anak-anak terlantar, dan orang yang tidak mampu berobat di rumah sakit.
Masalah tersebut menjadi makin jelas jika kita melihat beberapa indikator kesejahteraan rakyat seperti tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menunjukan data-data belum tercapainya kesejahteraan rakyat. Demikian disampaikan oleh Ketua BPK RI, Harry Azhar Aziz, pada acara Seminar dengan tema “BPK, Pengelolaan Keuangan Negara, dan Kesejahteraan Rakyat” yang dilaksanakan pada Senin, 16 Februari 2015, di Ballroom Damhil Training Center Universitas Negeri Gorontalo.
Dengan belum tercapainya kesejahteraan rakyat, mengindikasikan hingga saat ini keuangan negara belum dikelola secara baik dan benar untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, BPK RI memberikan perhatian dan prioritas dalam pemeriksaannya pada program-program yang memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
“BPK RI memberikan perhatian besar pada pemeriksaan atas program-program yang menguasai hajat hidup orang banyak dan rawan terjadi korupsi. Dengan cara demikian, akan terlihat dengan jelas korelasi pemeriksaan BPK RI dengan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat”, jelas Ketua BPK RI dihadapan Anggota VI BPK RI, Bahrullah Akbar, Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad, Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo, Bingkros Hutabarat, Rektor Universitas Negeri Gorontalo, Syamsu Qomar Badu, para pimpinan DPRD, Bupati, Walikota, dan SKPD se-Provinsi Gorontalo, serta para mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo.
Ketua BPK RI juga mengatakan BPK RI akan melakukan beberapa kebijakan dalam upaya mendorong pengelolaan keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kebijakan tersebut antara lain, BPK RI akan melaksanakan program pemeriksaan keuangan dan kinerja pada saat yang sama. Jika pada pemeriksaan keuangan, BPK RI memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, maka pada pemeriksaan kinerja, BPK RI akan memberikan simpulan atas pengelolaan program yang pro kemakmuran rakyat.
“Melalui pemeriksaan keuangan dan kinerja pada saat yang sama, BPK RI bisa memberikan penilaian secara lebih utuh mengenai kinerja pengelolaan keuangan negara dan pembaca laporan BPK RI juga mendapat simpulan yang lengkap”, ungkap Ketua dalam paparannya.
BPK RI juga bisa menambahkan paragraf penjelasan dalam opini atas laporan keuangan. Paragraf penjelasan tersebut memberikan informasi mengenai hasil dari analisa laporan keuangan beserta unsur-unsurnya. Analisa tersebut laporan keuangan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi dan memprediksi kondisi keuangan entitas/pemerintah daerah, mengevaluasi dan memprediksi hasil-hasil yang telah dicapai, serta untuk menilai prestasi manajemen, operasional, serta efesiensi.
BPK RI juga akan merencanakan membuat kebijakan pemeriksaan dengan fokus kepada program-program penciptaan lapangan kerja, mengurangi angka kemiskinan, mengurangi pengangguran, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, dan lain-lain. Kebijakan pemeriksaan tersebut penting karena pemeriksaan pada program tersebut langsung berkaitan dengan kepentingan rakyat sehingga hasil pemeriksaan BPK RI dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat.