BERITA UTAMA

IHPS I Tahun 2021 Ungkap 14.501 Permasalahan Sebesar Rp8,37 Triliun

JAKARTA, Humas BPK - Dalam pemeriksaan pada semester I tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan 8.483 temuan yang memuat 14.501 permasalahan sebesar Rp8,37 triliun. Temuan tersebut meliputi 6.617 (46%) permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), 7.512 (52%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta 372 (2%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, dari 7.512 permasalahan ketidakpatuhan, sebanyak 4.774 (64%) sebesar Rp8,26 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,94 triliun, potensi kerugian sebesar Rp776,45 miliar, dan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp5,55 triliun. Sementara itu, sebanyak 2.738 (36%) permasalahan ketidakpatuhan berupa penyimpangan administrasi.

"Atas permasalahan tersebut, entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan selama proses pemeriksaan sebesar Rp967,08 miliar (11,7%)," kata Ketua BPK dalam Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Selasa (7/12).

"Di antaranya sebesar Rp656,46 miliar (68%) merupakan penyetoran dari entitas pemerintah pusat, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan lainnya," tambahnya dalam Rapat Paripurna DPR yang diselenggarakan di Gedung DPR dan virtual tersebut.

IHPS I Tahun 2021 memuat ringkasan dari 732 Laporan Hasil Hemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 673 (91,9%) LHP Keuangan, 39 (5,4%) LHP Kinerja, dan 20 (2,7%) LHP Dengan Tujuan Tertentu Kepatuhan. IHPS I Tahun 2021 memuat 128 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat, yaitu 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, 85 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2020, dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020.

"Untuk mendukung pemeriksaan LKPP tahun 2020, BPK juga memeriksa 11 laporan keuangan Unit Akuntansi Pengelola Anggaran/Barang (UAKPA/B) Bagian Anggaran (BA) BUN pada kementerian/lembaga (K/L) terkait. Selain itu, BPK memeriksa 30 Laporan Keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (LKPHLN) Tahun 2020," ujar Ketua BPK

Dalam kesempatan itu, Ketua BPK menekankan bahwa, dalam tiga tahun terakhir ini BPK berupaya keras dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan, praktik internasional terbaik. Khususnya dikaitkan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs), yaitu tujuan ke-16 terutama target 16.6 - mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat.

Lebih lanjut, Ketua BPK juga menyampaikan bahwa BPK juga telah melakukan 39 pemeriksaan kinerja dan 20 pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT). Pemeriksaan kinerja tersebut dilakukan atas empat (4) objek pemeriksaan pada pemerintah pusat, 34 objek pemeriksaan pada pemerintah daerah, dan 1 objek pemeriksaan pada BUMN.

Sementara itu, terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), pada semester I 2021 ini, BPK telah memeriksa 541 LKPD Tahun 2020 dari 542 Pemerintah Daerah (Pemda )yang wajib menyusun laporan keuangan tahun 2020. Ketua BPK menyebutkan, satu pemda belum menyampaikan LKPD tahun 2020 (unaudited) kepada BPK untuk diperiksa, yaitu Pemerintah Kabupaten Waropen di Provinsi Papua.

IHPS I Tahun 2021 diserahkan langsung oleh Ketua BPK kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan oleh para Anggota DPR RI yang mengikuti Rapat Paripurna, baik secara fisik maupun virtual. Penyerahan IHPS tersebut juga dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama BPK.

Bagikan konten ini: