RUANG EDUKASI

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS)

BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Tema dan focus pemeriksaan BPK didasarkan pada Rencana Strategis BPK, yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dalam hal ini, BPK dapat melakukan pemeriksaan dengan mempertimbangkan kondisi mendesak dan permintaan pemeriksaan dari para pemangku kepentingan. Dalam penyusunan perencanaan pemeriksaan tahunan, BPK melakukan penyesuaian prioritas pemeriksaan sesuai dengan perkembangan yang terjadi.

Hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya, serta disampaikan pula kepada pemerintah dan pimpinan pihak yang diperiksa untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, BPK memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak yang diperiksa tersebut.

Disamping menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Berdasarkan UU tersebut, BPK menyampaikan ikhtisar hasil pemeriksaan beserta dengan hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, penyelesaian ganti kerugian negara, dan pemanfaatan hasil pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli, termasuk hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik (banparpol) dari APBN/APBD. BPK menyampaikan IHPS kepada lembaga perwakilan dan pemerintah selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhirnya semester yang bersangkutan.

BPK diharuskan menyusun ikhtisar hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 1 (satu) semester. Ikhtisar dimaksud disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya, dan kepada Presiden serta Gubernur/bupati/walikota yang bersangkutan agar memperoleh informasi secara menyeluruh tentang hasil pemeriksaan dan dapat memberikan informasi kepada pemangku kepentingan sehingga dapat dijadikan acuan dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel untuk mencapai tujuan negara.

IHPS yang disusun tiap semester ini merupakan ikhtisar dari seluruh hasil pemeriksaan BPK yang dilaksanakan dalam periode semester yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan BPK tersebut mencakup pemeriksaan yang dilakukan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya, serta meliputi hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, kinerja, dan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT).Hasil pemeriksaan BPK ini mengungkapkan opini atas laporan keuangan, simpulan dan rekomendasi kinerja pelaksanaan/pelayanan/kegiatan/program pemerintah, serta simpulan atas penerapan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

IHPS disajikan berdasarkan pengelompokan pengelola anggaran dan jenis pemeriksaannya. Hasil pemeriksaan kinerja dan DTT lebih lanjut dikelompokkan menurut tema dan fokus pemeriksaan. IHPS menyertakan pula lampiran dan softcopy LHP dalam satu flash disk yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari IHPS. Sistematika penyajian IHPS dapat digambarkan sebagai berikut:

Daftar Pustaka :

  1. UU Nomor 15 Tahun 2004 ttg Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  2. Penjelasan Umum UU Nomor 15 Tahun 2004 ttg Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  3. IHPS BPK

Penulis: L.I. 2020

Disclaimer :

Informasi yang dituangkan dalam konten ini bersifat umum untuk tujuan pemberian edukasi kepada publik dan bukan pendapat instansi.

Bagikan konten ini: