RUANG EDUKASI

Saluran Informasi Publik di BPK sebagai Sarana Mendekatkan Diri dengan Publiknya

Pemberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berfungsi untuk mengatur dan menjamin terwujudnya Hak Atas Informasi yang dimiliki oleh warga negara atau masyarakat. Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan pula tentang kewajiban Badan Publik untuk menyediakan informasi agar dapat diakses publik. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, BPK menyusun peraturan internal yaitu Peraturan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa BPK menyediakan dan mengumumkan informasi publik melalui antara lain situs web BPK dan Pusat Informasi dan Komunikasi.

Website BPK adalah media yang digunakan BPK untuk menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan BPK melalui jaringan internet sehingga informasi tersebut dapat diketahui dan digunakan oleh pegawai maupun masyarakat luas. Untuk pelayanan publik, BPK telah menyediakan platform online e-PPID (https://e-ppid.bpk.go.id) pada salah satu menu-nya. Fasilitas e-PPID memungkinkan publik meminta informasi dan mengirimkan pengaduan secara lebih komprehensif, tanpa harus mengeluarkan biaya lebih untuk datang atau mengirimkan dokumen/formulir dan kelengkapannya. Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Selain melalui website, sesuai Peraturan BPK Nomor 3 tahun 2011, penyediaan dan pengumuman informasi BPK dilaksanakan melalui Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK). PIK adalah unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan publik di BPK yang bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan masyarakat. PIK ini tersebar di BPK Pusat maupun kantor-kantor perwakilan BPK diseluruh Indonesia.

Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat, BPK melalui Biro Humas dan Kerja Sama Internasional menyediakan dan mengembangkan berbagai saluran informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Saluran/media informasi tersebut antara lain website, email, telepon/fax, surat/PO BOX dan ruang PIK BPK. Seiring dengan semakin berkembangnya era digital dan semakin meningkatnya akses media online oleh masyarakat, maka sejak tahun 2018, BPK mulai aktif mengembangan media-media online baru seperti aplikasi mobile berbasis Android bernama SIPADU (Sistem Pemantauan Aplikasi Pengaduan), platform online e-PPID (https://e-ppid.bpk.go.id), serta mengembangkan berbagai media sosial resmi BPK ( Instagram, Twitter dan Facebook). Aplikasi SIPADU memungkinkan publik untuk memperoleh informasi terkait ke-BPK-an serta menyampaikan laporan pengaduan secara online kepada BPK melalui handphone di manapun berada.

Masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi terkait ke-BPK-an maupun pengaduan terkait permasalahan pengelolaan keuangan negara melalui saluran informasi publik yang dimiliki BPK. Bagi pemohon informasi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi yaitu mengisi formulir permohonan informasi dan tanda terima penyerahan dokumen informasi publik. Selain itu, pemohon informasi harus melampirkan salinan Identitas Diri (KTP), surat permohonan tertulis apabila pemohon dari instansi/lembaga, dan akta pendirian bagi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Ormas.

Petugas PIK akan mencatat data pemohon serta informasi yang diminta, kemudian memproses permintaan dari pemohon informasi tersebut. Bila persyaratan lengkap, maka Petugas PIK akan memberikan informasi yang diminta beserta tanda terima penyerahan dokumen informasi publik. Apabila persyaratan belum lengkap, maka Petugas PIK akan melakukan klarifikasi kepada pemohon informasi, agar pemohon informasi dapat melengkapi berkas permohonan untuk selanjutnya di proses.

Hal yang hampir sama juga berlaku apabila ada masyarakat yang akan mengadukan permasalahan seputar pengelolaan keuangan negara. Pengadu dapat menyampaikan pengaduan masyarakat melalui saluran informasi publik yang tersedia. Selanjutnya, Petugas PIK akan melakukan verifikasi identitas pengadu dan kelengkapan bukti yang dilampirkan. Bila persyaratan lengkap, Petugas PIK akan memproses penyampaian pelaporan pengaduan untuk selanjutnya diteruskan ke satuan kerja terkait. Tetapi apabila persyaratan tidak lengkap, pengadu akan diberikan surat pemberitahuan lewat pos atau email untuk melengkapi dokumen atau surat pemberitahuan tidak dapat ditindaklanjuti

Berbagai saluran informasi ini di sediakan oleh BPK untuk mendekatkan diri dengan publiknya serta memberikan kemudahan bagi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Penulis: L.I. 2020

Disclaimer:

Informasi yang dituangkan dalam konten ini bersifat umum untuk tujuan pemberian edukasi kepada publik dan bukan pendapat instansi.

Bagikan konten ini: